Daeng mengaku sering berselisih dengan ayahnya terkait pengelolaan pertunjukan. Pada 1995, adiknya diangkat menjadi direktur, sementara Daeng ditunjuk sebagai komisaris.
Namun konflik berlanjut hingga akhirnya dia dikeluarkan dari Saung Udjo pada 1997. Setelah dirinya keluar, pola pertunjukan kembali ke konsep lama dan tidak berkembang.
Krisis moneter 1998 membuat kondisi semakin terpuruk, hingga sebagian konsep pertunjukan karya Daeng yang pernah dilarang kembali digunakan.
Baca Juga:Dorong Hilirisasi Gas Bumi, PGN Tingkatkan Pemanfaatan Jadi Produk Bernilai TinggiWacana Pilkada Lewat DPRD, Bupati Bandung Pilih Irit Bicara
Persoalan baru muncul pada 2007 dengan berdirinya PT Saung Angklung Udjo. Dia menegaskan tidak dilibatkan dalam pendirian perusahaan tersebut.
“PT ini berdiri murni tanpa ada keterkaitan dengan PT SAUNG UDJO didirikan oleh 8 orang anak Pak Udjo 1 cucu Pak Udjo dan 1 lagi namanya Satria Yanuar akbar, itu terjadi di 7 Juni 2007,” katanya.
Untuk menghubungkan PT lama dengan PT baru, Daeng memperlihatkan bukti dokumen adanya rekayasa rapat umum pemegang saham.
“Untuk menyambungkan antara PT lama dengan PT baru dibikinlah RUPS Gadungan,”imbuhnya.
Sambil memerlihatkan bukti dokumen dan hasil pemeriksaan majelis pengawas notaris wilayah, pada dokumen RUPS tersebut namanya dicantumkan seolah hadir dan menyetujui pendirian PT baru.
Dimana hasil pemeriksaan majelis pengawas notaris, RUPS itu tidak pernah ada dan Daeng perna tidak hadir pada RUPS itu.
Daeng juga mempersoalkan pengalihan aset PT SAUNG UDJO ke PT baru PT SAUNG ANGKLUNG UDJO yang dinilainya tidak pernah dibahas. Namun sampai saat ini dipergunakan oleh PT baru secara tidak sah berdasarkan dokumen.
Baca Juga:Gunakan Metode Sling Load, Pertamina Gerak Cepat Pasok LPG ke Daerah Bener Meriah Petir Hantam Rumah di Cikalongwetan, Seorang Mahasiswa Terluka
“PT baru ini pada kenyataannya menguasai seluruh PT SU tanpa ada kompromi tanpa ada RUPS bagaimana pengalihan aset bagaimana mengakhiri PT lama,” katanya.
Dia mengaku kaget saat mengetahui keberadaan PT baru tersebut secara utuh pada sekitar tahun 2015.
Upaya penyelesaian melalui jalur hukum dan laporan pidana telah ditempuh, namun tidak membuahkan hasil.
“Keadilan di negara kita ini harus tahu cara permainannya, modal kebenaran saja tidak cukup” sindir Daeng
Hingga kini, upaya dialog keluarga yang kembali dilakukan sejak 2020 juga belum mencapai kesepakatan.
Daeng menegaskan posisinya saat ini berada di luar PT Saung Angklung Udjo. Dia menilai Perusahaan baru ini menjalankan kegiatan usaha di atas tanah hibah milik bersama dan menggunakan aset lama PT SAUNG UDJO. “ PT Saung Angklung Udjo berbuat atau melakukan kegiatan usaha di tanah hibah milik bersama dan merampas semua aset PT SAUNG UDJO,” ujarnya.
