JABAR EKSPRES – Polemik warisan SAUNG UDJO kembali mencuat. Salah satu pewaris, Daeng Oktaviandi Udjo, mengungkapkan keberatan atas pengelolaan dan legalitas PT Saung Angklung Udjo yang didirikan pada 2007.
Sengketa itu berakar dari sejarah panjang pendirian badan usaha yang mengelola Saung Udjo sejak dirintis almarhum Udjo Ngalagena pada era 1960-an.
Daeng menjelaskan, sebelum berbadan hukum, Saung Udjo berkembang secara bertahap dari aktivitas kesenian yang dilakukan langsung oleh ayahnya.
Baca Juga:Dorong Hilirisasi Gas Bumi, PGN Tingkatkan Pemanfaatan Jadi Produk Bernilai TinggiWacana Pilkada Lewat DPRD, Bupati Bandung Pilih Irit Bicara
“Pak Udjo bercerita (katanya saya tidak tahu karena saya blm lahir) Pak Udjo ngamen-ngamen ke Braga, ke Tegalaga meng-invite tamu-tamu untuk berkunjung ke wilayah pada suka memperkenalkan cara membuat angkung cara memainkan angkung, cara membuat wayang dan berbagai macam sehingga sedikit demi sedikit dikenal oleh turis dan akhirnya membesar,” kata Daeng dalam pertemuan dengan mediasi di Saung Angklung Udjo, Rabu (17/12).
Menurut Daeng, hingga awal 1992-an, Saung Udjo belum memiliki bentuk badan hukum yang jelas.
‘’Sampai sebelum tahun 1992 orang menganggap usaha yang dilakukan oleh Pak Udjo itu ada yang menganggap yayasan, padepokan, sanggar, antah berantalah sempat dikatakan sebagai CV tapi tidak jelas,” ujarnya.
Perubahan signifikan terjadi pada 1992, setelah Pak Udjo memutuskan membentuk badan hukum perseroan. Pendirian PT Saung Udjo saat itu berkaitan dengan rencana pernikahan ayahnya.
Dia menambahkan, tujuan pendirian PT tersebut agar perusahaan diserahkan kepada anak-anak Pak Udjo dan supaya calon istri beliau ini tidak mengincar harta tidak bendanya ‘’Maka tahun 92 didirikanlah sebuah badan hukum Perseroan namanya PT Saung Udjo,” tambahnya.
Selain pendirian PT, aset berupa lahan tempat Saung Udjo berdiri juga dihibahkan kepada sepuluh anak Pak Udjo dengan porsi yang sama.
“Si wilayah lahan ini supaya tidak terwariskan ke istri Pak Udjo, maka dihibahkanlah ke sepuluh anak Pak Udjo dengan bagian sama besar tapi tidak dipetakan,” kata Daeng.
Baca Juga:Gunakan Metode Sling Load, Pertamina Gerak Cepat Pasok LPG ke Daerah Bener Meriah Petir Hantam Rumah di Cikalongwetan, Seorang Mahasiswa Terluka
Langkah itu, menurutnya, dilakukan agar aset tidak terpecah dan usaha tetap berkelanjutan. Namun, konflik internal keluarga mulai mengemuka pada pertengahan 1990-an.
