Menaker: Gubernur Harus Tetapkan Kenaikan UMP di Desember 2025!

Menaker: Gubernur Harus Tetapkan Kenaikan UMP di Desember 2025!
Ilustrasi aturan kenaikan upah minimun telah ditetapkan Presiden yang harus segera diikuti dengan aturan kenaikan UMP 2026 dari pemerintah provinsi. Foto: Pexels
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta pemerintah provinsi, dalam hal ini gubernur, untuk segera menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026.

Pihaknya memberikan waktu selambat-lambatnya 24 Desember 2025 untuk pemerintah provinsi menetapkan kenaikan UMP 2026. Hal itu, kata dia, sebagaimana Peraturan Presiden (PP) yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, Selasa (16/12).

Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025),” ujarnya, dikutip Rabu (17/12/2025).

Baca Juga:Soal Kenaikan UMP 2026, Airlangga Sebut Tergantung Hal Ini!Buruh Ramai-ramai Tolak Perhitungan UMP 2026 Versi Kemnaker, Dinilai Terlalu Rendah

PP terbaru tentang pengupahan itu, kata dia, mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Adapun Presiden Prabowo telah meresmikan aturan kenaikan upah minimum dengan formula kenaikan upah yang baru, yakni inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5-0,9 poin.

Aturan yang ditandatangani Prabowo dalam peraturan pemerintah (PP) soal kenaikan upah minimum itu, mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023.

Di mana dalam Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa ditetapkan 0,1-0,3 poin. Kemudian menngalami peningkatan menjadi 0,5-0,9 poin dengan adanya aturan baru tesebut.

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata dia.

Kebijakan kenaikan upah minimum itu, kata dia, juga merupakan bentuk komitmen sebagaimana amanat putusan Mahkaman Konstitusi (MK). “Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,.”

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:Penyesuaian PPN 2026 Belum Diputuskan, Begini Kata Menkeu Purbaya!Badai PHK Mengintai Pegawai di Tengah Proses Merger BUMN, Danantara Buka Suara

MK memberi waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru. MK juga mengingatkan agar pembuatan UU tersebut harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh.

“Proses penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” ujar Yassierli.

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menekankan pentingnya menjaga kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, dalam penetapan kenaikan UMP 2026.

0 Komentar