JABAR EKSPRES – Pembangunan perumahan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menunjukkan laju signifikan dalam tiga tahun terakhir.
Sejak 2022, pemerintah daerah mencatat telah menerbitkan 169 izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk 59 pengembang perumahan.
Masifnya penerbitan izin tersebut kini menjadi persoalan baru menyusul diberlakukannya moratorium perizinan hunian di kawasan Bandung Raya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:Jelang Nataru, BPBD Bandung Barat Petakan Kawasan Wisata Rawan BencanaEkspor Tanaman Hias ke AS Dongkrak Ekonomi Petani Bandung Barat
Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bandung Barat sebaran izin PBG tidak merata dan terkonsentrasi di sejumlah wilayah.
Kecamatan Padalarang menjadi wilayah dengan jumlah izin terbanyak 31 PBG, disusul Cihampelas sebanyak 25 PBG, Ngamprah 23 PBG, serta Parongpong dan Batujajar masing-masing 22 PBG.
Sementara itu, Kecamatan Cisarua tercatat memiliki 11 PBG, Cipatat 10 PBG, Cikalong dua PBG, dan Lembang satu PBG. Pola sebaran tersebut menunjukkan pembangunan perumahan cenderung terkonsentrasi di wilayah penyangga kawasan perkotaan dan jalur pertumbuhan ekonomi.
Namun, di saat yang sama, sejumlah wilayah tersebut juga masuk dalam kategori rawan bencana hidrometeorologi, khususnya banjir dan longsor. Kondisi ini mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tentang penundaan sementara seluruh proses perizinan pembangunan perumahan di kawasan Bandung Raya.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menghentikan sementara proses pengajuan izin puluhan pengembang perumahan yang masih berada dalam tahap perizinan.
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 26 permohonan izin perumahan yang masih dalam proses di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mulai dari tahap izin lingkungan hingga persetujuan bangunan gedung.
“Seluruh permohonan itu kini kami inventarisasi dan masuk tahap analisis kelayakan,” ujar Jeje di Ngamprah, Senin (15/12/2025).
Baca Juga:Bandung Barat Fokus Pulihkan Sungai dan Danau, Lindungi Lingkungan dari BencanaBentuk Ulang Mental Aparatur Desa: 164 Sekdes Bandung Barat Jalani Pelatihan Keras di Dodik Bela Negara
Menurut Jeje, evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan setiap rencana pembangunan tetap berada dalam koridor tata ruang dan tidak memperburuk kondisi lingkungan.
Dari hasil kajian tersebut, pemerintah akan menentukan proyek yang dapat dilanjutkan, diberi persyaratan tambahan, atau dihentikan karena dinilai berisiko terhadap lingkungan dan keselamatan warga.
Selain mengevaluasi perizinan perumahan, Pemkab Bandung Barat juga mulai menggeser kebijakan penanggulangan bencana dari pendekatan darurat ke arah rehabilitasi dan mitigasi jangka menengah.
