19 Desa di Kabupaten Bogor Terkendala Administrasi, Bankeu Tahap Kedua Belum Cair

19 Desa di Kabupaten Bogor Terkendala Administrasi, Bankeu Tahap Kedua Belum Cair
Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, pencairan tahap kedua Bantuan Keuangan (Bankeu) infrastruktur desa di Kabupaten Bogor belum sepenuhnya rampung/Foto : Sandika /Jabarekspres.com
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, pencairan tahap kedua Bantuan Keuangan (Bankeu) infrastruktur desa di Kabupaten Bogor belum sepenuhnya rampung.

Dari total 415 desa penerima, sebanyak 19 desa masih belum mencairkan dana tahap kedua akibat kendala administrasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, menjelaskan bahwa belasan desa tersebut belum memiliki Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahap kedua karena masih harus melakukan revisi pengajuan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Anggaran Dana (Si Panda).

Baca Juga:Waspada! Jaga Perbatasan Indonesia–Timor Leste, demi Ketahanan Pangan Nasional!Ridwan Kamil Digugat Cerai Atalia Praratya, Sidang Digelar 17 Desember 2025

“Dari 415 desa, masih ada 19 desa yang SP2D tahap keduanya belum terbit. Penyebabnya karena masih ada revisi usulan pencairan yang sedang berproses di aplikasi Si Panda,” ujarnya, Selasa (16/12).

Meski demikian, Hadijana optimistis pencairan dana tersebut dapat diselesaikan sebelum pergantian tahun. Ia menegaskan bahwa secara teknis, pekerjaan fisik di lapangan tetap berjalan secara berkesinambungan sejak pencairan tahap pertama.

“Pada prinsipnya, Bankeu ini pencairan dulu baru kegiatan. Tahap kedua sebesar 30 persen bisa dicairkan setelah tahap pertama mencapai 70 persen. Namun di lapangan, pekerjaan tetap berlanjut. Karena itu kami berharap serapannya dapat selesai sebelum akhir tahun,” jelasnya.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Sarana Prasarana Kewilayahan dan Ekonomi Desa DPMD Kabupaten Bogor, Mira Dewi Sitanggang, menyebutkan bahwa persoalan administrasi menjadi kendala utama belum cairnya dana tahap kedua di 19 desa tersebut.

“Banyak ditemukan kesalahan administrasi dalam proposal, seperti salah penulisan nama desa. Misalnya seharusnya Desa Cimanggis, tapi tertulis Desa Susukan. Kemungkinan karena copy paste,” ungkapnya.

Mira menambahkan, meskipun Peraturan Bupati (Perbup) mengatur batas waktu pengajuan pencairan, persoalan ini masih dapat diselesaikan karena seluruh desa yang bersangkutan telah mengajukan permohonan sebelum tenggat waktu.

“Dalam Perbup memang diatur pengajuan pencairan paling lambat 10 Desember. Semua desa itu sudah masuk ke aplikasi, hanya masih revisi sehingga SP2D belum keluar. Harapannya dalam waktu dekat bisa segera dicairkan,” pungkasnya.

0 Komentar