JABAR EKSPRES – Rencana penghapusan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK demi mempermudah akses kredit rumah subsidi mendapat respons beragam.
Pakar keuangan dan akademisi Hans Kwee menilai, kebijakan penghapusan SLIK OJK itu terlalu berisiko, terutama bagi industri perbankan.
“Kalau SLIK (OJK) dihapus lalu kredit diberikan, potensi macetnya tinggi. Ini sama saja memindahkan masalah dari debitur ke industri perbankan,” ujarnya, dikutip Jumat (12/12/2025).
Baca Juga:Sinergi Kementerian PKP dan UMKM Diklaim Perkuat Rantai Pasok Perumahan, Benarkah?Demi Kredit Perumahan Subsidi, Menteri PKP Sarankan Pemutihan BI Checking?
Menurutnya, daripada menghapus SLIK OJK, pemerintah lebih baik menerapkan subsidi sewa hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sebab, kata dia, SLIK merupakan instrumen penting yang merekam jejak kredit calon debitur dan menjadi alat utama perbankan dalam menilai risiko penyaluran kredit.
Jika satu-satunya rekam jejak kredit calon debitur dihapuskan, bank akan kehilangan dasar penilaian kelayakan yang justru meningkatkan risiko kredit macet.
Kondisi itu, menurutnya, dapat menjadi ancaman untuk stabilitas keuangan dan memicu tekanan ekonomi yang jauh lebih luas.
Hans mencontohkan krisis pembiayaan perumahan (subprime mortgage) di Amerika Serikat pada 2008 yang dipicu penyaluran kredit perumahan kepada kelompok yang tidak layak.
“Waktu itu orang yang no income, no job, tetapi mereka punya properti dengan bunga yang tinggi. Ya, akhirnya keluarlah banyak subprime mortgage yang meledak di 2009 yang menyebabkan ekonomi Amerika dan dunia terpuruk pada krisis gitu,” ujar dia.
Ia menyadari bahwa kebuhutan hunian di masyarakat memang mendesak, namun prinsip kehati-hatian terutama dalam pemberian kredit tetap perlu dijaga.
Baca Juga:Manfaat KUR Perumahan Mulai Dirasakan UMKM, Benarkah?KUR Perumahan Diklaim Serap Jutaan Tenaga Kerja, Benarkah?
Alih-alih menghapus SLIK OJK, kata dia, pemerintah sebaiknya menyiapkan skema hunian sewa bersubsidi, baik rumah, rumah susun, maupun apartemen, dengan harga terjangkau.
Ia mengatakan hunian sewa bersubsidi dapat diberikan berdasarkan radius tempat bekerja untuk menekan biaya hidup dan meningkatkan efisiensi waktu masyarakat berpenghasilan rendah.
“Dengan tinggal dekat tempat kerja, biayanya lebih minim dan waktu lebih efisien. Mekanisme seperti ini bisa dipikirkan,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk menyisir kembali potensi hambatan penyaluran kredit rumah subsidi di luar masalah adanya pencatatan SLIK OJK.
