JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Bandung kembali menjadi sorotan setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah menetapkan dua tersangka, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, bersama anggota DPRD Kota Bandung Randiana Awangga (RAA).
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Bandung (Unisba), Nandang Sambas, menilai bahwa kasus korupsi yang kembali terjadi menunjukkan Pemkot Bandung belum belajar dari pengalaman sebelumnya, termasuk skandal korupsi Bandung Smart City yang menjerat wali kota dan sekda beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Petir Hantam Rumah di Cikalongwetan, Seorang Mahasiswa TerlukaKapal Pertamina Terus Bergerak: Antarkan Energi dan Harapan ke Sumatra
“Ini bukan kasus pertama yang menjerat pejabat daerah, baik di Bandung maupun Jawa Barat. Ini seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama mereka yang memiliki hasrat memegang kekuasaan,” ujar Nandang, Jumat (12/12).
Nandang meminta aparat penyidik untuk terus mengusut kasus tersebut secara menyeluruh. Meski dua tersangka telah ditetapkan, ia menilai kemungkinan keterlibatan pihak lain tetap terbuka berdasarkan alat bukti yang ditemukan nantinya.
“Kasus ini harus dibuktikan, disidik, dan diuji di pengadilan. Jika terbukti bersalah, para pelaku harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Kejari Bandung mengungkapkan bahwa para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta sejumlah proyek kepada dinas-dinas di lingkungan Pemkot Bandung. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor dan pasal terkait lainnya.
Kajari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyatakan kedua tersangka terancam hukuman sesuai ketentuan pidana korupsi yang berlaku.
