JABAR EKSPRES – Harga emas Antam yang dilaporkan melalui situs resmi Logam Mulia pada Jumat kembali mengalami kenaikan untuk hari ketiga berturut-turut. Nilainya melonjak Rp22.000 dari posisi sebelumnya Rp2.431.000 menjadi Rp2.453.000 per gram.
Harga buyback atau harga jual kembali juga ikut naik menjadi Rp2.313.000 per gram. Emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Setiap transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Baca Juga:Harga Emas Antam Update Hari Kamis, 11 Desember 2025 Naik, Ini DaftarnyaHarga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Naik Bersamaan Hari Kamis ini
Untuk penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, diberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yakni 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan PPh 22 tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat pada Jumat di laman Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp1.276.500
- 1 gram: Rp2.453.000
- 2 gram: Rp4.846.000
- 3 gram: Rp7.244.000
- 5 gram: Rp12.040.000
- 10 gram: Rp24.025.000
- 25 gram: Rp59.937.000
- 50 gram: Rp119.795.000
- 100 gram: Rp239.512.000
- 250 gram: Rp598.515.000
- 500 gram: Rp1.196.820.000
- 1.000 gram: Rp2.393.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, potongan pajak yang berlaku juga mengikuti aturan PMK 34/PMK.10/2017, di mana PPh 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.
