Selain itu, kepala daerah diminta meninjau kembali lokasi pembangunan apabila terbukti berada di kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
SE ini juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan lainnya.
Tidak hanya itu, SE tersebut mendorong penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.(son)
