Moratorium Izin Perumahan Dedi Mulyadi Bakal Diberlakukan Sampai Perubahan Tata Ruang

Moratorium Izin Perumahan Dedi Mulyadi Bakal Diberlakukan Sampai Perubahan Tata Ruang
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. (Hendrik Muchlison)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menegaskan kebijakan penghentian sementara atau moratorium izin perumahan yang akan diberlakukan hingga adanya perubahan atau perbaikan Rencana Tata Ruang (RTR) baru. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu (10/12/2025).

Moratorium izin perumahan awalnya diterapkan di Bandung Raya, namun tidak menutup kemungkinan diperluas ke wilayah lain di Jawa Barat.

“Yang pertama adalah di Bandung Raya dan wilayah lain. Termasuk Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kerawang, ” cetusnya.

Baca Juga:Berusaha Memahami Profesi Orang LainPersib Siap Kunci Tiket 16 Besar, Bojan Hodak Minta Waspada Bangkok United yang Tanpa Beban

Dedi menjelaskan, pertimbangan utama moratorium ini adalah kondisi lahan dan ruang terbuka yang semakin menyempit.

Ia menegaskan bahwa pembangunan rumah tidak boleh dipaksakan di daerah rawa, sawah, atau daerah resapan air, yang juga termasuk larangan alih fungsi lahan.

“Jangan dipaksakan bangun rumah-rumah di daerah rawa-rawa, di daerah sawah. Itu kan sama dengan surat edaran tentang larangan alih fungsi lahan,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa KDM itu menegaskan, larangan pembangunan perumahan itu diberlakukan untuk daerah rawan bencana.

“Pokoknya daerah yang memiliki potensi bencana, daerah resapan air nggak boleh dibangun perumahan,” cetusnya.

Menurutnya, moratorium itu juga bakal diberlakukan sampai ada perubahan tata ruang yang baru. “Berlanjut sampai ada tata ruang baru. Rancangan tata ruang perlu dirubah,” jelasnya.

Mantan Bupati Purwakarta itu juga menegaskan, buat apa dipaksakan membangun perumahan tapi makin menyita ruang terbuka hijau.

Baca Juga:Dear Bobotoh! Ini Ungkapan Aki-Aki Gede Wadul Soal Masa Depan Dewangga di PersibBencana Datang Lebih Cepat, Jawa Barat Kian Rapuh oleh Kerusakan Alam

Selain itu, untuk wilayah Bandung Raya khususnya, konsep pembangunan rumah juga harus sudah berubah, yakni bukan lagi rumah tapak tapi rumah vertikal.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengambil langkah tegas terkait alih fungsi lahan di kawasan Bandung Raya. Salah satunya dengan menerbitkan surat edaran untuk menghentikan sementara penerbitan izin perumahan di wilayah tersebut.

Surat edaran itu ditandatangani Gubernur Dedi Mulyadi pada 6 Desember 2025. SE Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM ini ditujukan kepada kepala daerah di wilayah Bandung Raya, yakni Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, dan Kota Cimahi.

Dalam surat edaran tersebut, ada beberapa arahan penting. Salah satunya adalah menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah.

0 Komentar