Dukung Finansial, Wakil Rakyat Godok Undang-Undang Obligasi Daerah 

Dukung Finansial, Wakil Rakyat Godok Undang-Undang Obligasi Daerah 
Wakil rakyat saat berupaya menampung masukan soal usulan undang-undang Obligasi Daerah di Bandung, Rabu (10/12). (son)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Fraksi Partai Golkar MPR RI berupaya mengusulkan Undang-Undang obligasi daerah, niatnya untuk mendukung finansial daerah.

Usulan rancangan undang-undang itu tengah digodok, salah satunya dengan meminta masukan sejumlah kepala daerah hingga beberapa pakar di daerah, termasuk di wilayah Jawa Barat, Rabu (10/12).

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng menguraikan, obligasi daerah bakal menjadi alternatif pembiayaan daerah.

Baca Juga:Dari Kesehatan hingga Bantuan Sosial, Komisi IV DPRD Cimahi Awasi Ketat Kinerja OPDKetua DPRD Kab. Bandung Mengaku Prihatin dan Menyampaikan Bela Sungkawa Kepada Keluarga Korban

“Kami siapkan undang-undang agar bisa jadi payung hukum bagi investor yang ingin beli obligasi daerah, ” jelasnya saat di Bandung, Rabu (10/12).

Melchias melanjutkan, selama ini memang sudah ada beberapa aturan terkait obligasi. Tapi dinilai belum menyeluruh. Misalnya aturan yang dikeluarkan Menteri Keuangan.

Penerbitan obligasi daerah memiliki landasan konstitusional, antara lain Pasal 18 Ayat (2) serta Pasal 18A Ayat (2) UUD 1945 yang mengatur hubungan keuangan antara pusat dan daerah.

Ia menyebut sejumlah regulasi sektoral telah ada, mulai dari UU Keuangan Negara, UU Pasar Modal, hingga UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Namun, belum cukup untuk membuat obligasi daerah menarik bagi investor.

“Kami keliling ke penjuru Indonesia untuk mendengarkan pendapat dari para kepala daerah, baik gubernur maupun bupati, wali kota dan para akademisi, ” jelasnya.

Masukan dari berbagai daerah itu akan dirangkum yang kemudian disusun menjadi naskah akademis. Selanjutnya, naskah akademis itu bakal diserahkan ke DPR untuk proses legislasi.

Melchias berharap agar fraksi fraksi lain juga melakukan hal serupa, sehingga usulan undang-undang ini makin matang.

Baca Juga:Petani dan Aktivis Lingkungan Desak DPRD Jawa Barat Bentuk Pansus PertanahanDPRD Jabar Sorot Pajak Air, PDAM Jakarta Disebut Sedot Jatiluhur Tanpa Pungutan

Sementara itu Gubernur Jabar Dedi Mulyadi berpendapat bahwa obligasi daerah adalah redistribusi keuangan, yaitu keuangan yang terpusat pada sebuah titik, kemudian redistribusi ke daerah-daerah melalui obligasi daerah.

Menurutnya, obligasi ini menjadi ruang terbuka bagi investor untuk berperan membangun kampung halaman.

“Bagi mereka yang sudah punya kecukupan fiskal, kecukupan ekonomi, bisa berperan lewat obligasi,” cetusnya.

Dedi Mulyadi melanjutkan, obligasi daerah bisa menjadi alternatif pembiayaan, termasuk dana bagi hasil pajak.

“Kalau keduanya berjalan baik maka pembangunan akan pesat. Jadi tidak lagi menemukan daerah-daerah yang terisolir, ” jelasnya. (son)

0 Komentar