Petani dan Aktivis Lingkungan Desak DPRD Jawa Barat Bentuk Pansus Pertanahan

Ratusan massa petani dan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Reforma Agraria dan Lingkungan Hidup Jawa Barat
Ratusan massa petani dan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Reforma Agraria dan Lingkungan Hidup Jawa Barat melakukan aksi damai di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (9/12). Mereka mendesak kepada Pemerintah agar segera membuat tim khusus atau pansus untuk melakukan evaluasi dan kajian kebijakan serta mengevaluasi seluruh izin-izin konsesi yang berada di wilayah pengelolaan Perhutani, PTPN dan BKSDA, yang selama ini terjadi degradasi bentang alam. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ratusan petani dan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Reforma Agraria dan Lingkungan Hidup Jawa Barat menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (9/12).

Mereka mendesak pemerintah dan DPRD membentuk panitia khusus untuk mengevaluasi kebijakan pertanahan serta seluruh izin konsesi di wilayah Perhutani, PTPN, dan BKSDA.

Dalam orasi, salah satu perwakilan massa menyatakan kewajiban negara dalam mengelola kekayaan alam. “Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengatur seluruh kekayaan sumber daya alam ini. Bukan hanya untuk investor maupun kepentingan politik. Tapi demi rakyat dan kepentingan bangsa,” ujarnya di lokasi.

Baca Juga:Hutan Kritis, Ancaman Bencana Makin Nyata!Transportasi Jawa Belum Merata, Bandung Masuk Sorotan Soal Wacana Kereta Cepat ke Surabaya

Orator lain menyinggung penggusuran lahan petani di Subang. “Rakyat harus makmur. Rakyat di Subang digusur-gusur. Bagaimana ini?” katanya.

Massa pun membawa pernyataan Sikap Politik Gabungan Gerakan Reforma Agraria dan Lingkungan Hidup se-Jawa Barat kepada DPRD.

Mereka meminta, kembalikan peran dan kewenangan pemerintahan Provinsi Jawa Barat kepada tujuan cita-cita kemerdekaan dan dibentuknya pemerintahan yang berkedaulatan rakyat dari watak ambisi tirani.

Massa aksi menyoroti kebijakan pertanahan pemerintah provinsi. Salah satu poin menyatakan, penentuan rencana program reforma agraria sama sekali tidak ada terlebih dalam penentuan rencana program penyelesaian sengketa agraria sebagaimana yang diperintahkan Kepres 35 Tahun 2003.

“Celakanya kekeliruan Gubernur ini dituangkan dalam surat edaran yang melarang alih fungsi lahan di atas tanah yang produktif konversi. Padahal kewenangan menentukan jenis tata guna tanah adalah pemerintahan pusat,” jelas pernyataan sikap mereka.

Sikap politik itu juga mengkritik praktik penyelenggaraan pemerintahan. “Pelaksanaan pemerintahan akan menjadi liar dan anarkis bila pemimpin mengeluarkan kebijakan tanpa dasar aturan,” lanjutnya.

Mereka pun menyoroti soal tanah eks-HGU yang berubah status. “Tanah tersebut kini berubah menjadi objek seolah-olah milik pribadi, dan diperjualbelikan kepada pihak pengembang. Padahal menurut aturan jika selama 3 tahun pemegang HGB tidak mampu membangun, maka tanah tersebut harus dikembalikan kepada negara.

Baca Juga:Gandeng Muhammadiyah, BSI Percepat Penyaluran Bantuan untuk Korban Bencana di AcehSabet 5 Penghargaan BI, Bank Mandiri Tegaskan Peran Strategis dalam Stabilitas Ekonomi Nasional

“Kapital besar telah masuk ke wilayah pesisir dan memonopoli urusan kelautan yang bertentangan dengan UUD 1945,” tegasnya.

0 Komentar