DPRD Jabar Sorot Pajak Air, PDAM Jakarta Disebut Sedot Jatiluhur Tanpa Pungutan

Ilustrasi: Warga berjalan disamping aliran air yang berasal dari sumber air permukaan sungai di kawasan Cihamp
Ilustrasi: Warga berjalan disamping aliran air yang berasal dari sumber air permukaan sungai di kawasan Cihampelas, Kota Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sejumlah fraksi di DPRD Jabar melayangkan kritik terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan.

Sorotan juga diarahkan kepada sejumlah perusahaan luar daerah yang selama ini memanfaatkan air dari bendungan di Jawa Barat.

Masukan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna, Kamis (4/12). Salah satunya datang dari Fraksi PAN melalui juru bicara fraksi, Toto Suharto.

Baca Juga:Sukses Menggelar Dikreg LIV Sesko TNI TA 2025, Begini kata Panglima Sinergi Baru Mayapada Hospital Bandung dan BRI Life: Fokus pada Nasabah dan Produktivitas Tim

Toto menegaskan bahwa Fraksi PAN pada prinsipnya mendukung hadirnya Raperda tersebut, namun memberikan beberapa catatan agar regulasi itu dapat berjalan optimal.

Ia menekankan pentingnya memperhatikan dampak pemanfaatan air permukaan terhadap lingkungan.

“Ini mengakomodasi industri, tapi ada risiko terhadap alam. Karenanya aspek perlindungan terhadap alam perlu ditekankan,” ujarnya.

Selain itu, Fraksi PAN juga mendorong penguatan pengawasan serta penegakan hukum atas pelanggaran pemanfaatan air permukaan. Mereka meminta adanya laporan berkala kepada DPRD dan publik terkait realisasi pajak air permukaan.

Fraksi PAN turut mengingatkan agar seluruh perusahaan yang memanfaatkan air permukaan di wilayah Jawa Barat dikenakan pajak, meskipun perusahaan tersebut berlokasi di luar daerah.

“Contohnya PDAM Jakarta yang ambil air dari Waduk Jatiluhur, itu harus dikenakan pajak. Termasuk perusahaan yang memanfaatkan air untuk memutar turbin listrik,” tegas Toto.

Masukan lain juga disampaikan Fraksi PPP melalui juru bicaranya, Aten Munajat. Ia menilai Raperda terkait Pajak Air Permukaan harus mengedepankan aspek keberlanjutan lingkungan. “Bukan sekadar pemanfaatan air, tapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan,” katanya.

Aten menambahkan, pengawasan di lapangan harus diperkuat untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menegaskan pentingnya memastikan kebutuhan air masyarakat, termasuk sektor pertanian, tidak terganggu oleh aktivitas industri.

Baca Juga:Epy Kusnandar 'Preman Pensiun' Tutup Usia, Dunia Hiburan Indonesia BerdukaPGN Siagakan Satgas Nataru 2025, Pastikan Pelayanan Terbaik Penyaluran Gas Bumi

Sementara itu, Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan berharap Raperda tersebut bisa segera rampung, karena semangat utamanya adalah mengoptimalkan pendapatan daerah. Ia menyebut bahwa aturan ini akan menjadi payung hukum untuk menekan kebocoran pajak air permukaan dan menertibkan perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air Jawa Barat namun belum optimal kontribusinya.

0 Komentar