Dugaan Potongan Dana PIP Mahasiswa, Kejari Cimahi Terus dalami Kasus di STIKES Budi Luhur

Dugaan Potongan Dana PIP Mahasiswa, Kejari Cimahi Terus Dalami Kasus di STIKES Budi Luhur
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cimahi saat Menggeledah Kampus STIKES Budi Luhur (Dok: Kejari Cimahi)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum pengurus yayasan perguruan tinggi swasta di Kota Cimahi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, mengungkapkan bahwa penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana PIP pada periode anggaran 2021 hingga 2024.

“Jadi kami tengah menangani kasus adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PIP di salah satu perguruan tinggi di Kota Cimahi, tahun anggaran 2021–2024,” ujar Fajrian saat dikonfirmasi, Rabu (10/12/2025).

Baca Juga:Dari Kesehatan hingga Bantuan Sosial, Komisi IV DPRD Cimahi Awasi Ketat Kinerja OPDHakordia 2025 Jadi Momentum Evaluasi Serius Antikorupsi di Kota Cimahi

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari para mahasiswa penerima PIP. Dalam laporannya, mahasiswa menyebut adanya pemotongan dana bantuan sebesar 20 persen dari nominal yang seharusnya diterima secara utuh.

“Kasus ini laporannya dari mahasiswa, ada potongan PIP sebanyak 20 persen. Harusnya sesuai petunjuk pelaksanaan pemerintah. Jadi 20 persen dari jumlah yang diterima, misalnya Rp5 juta, dipotong 20 persen oleh oknum. Harusnya 100 persen. Jadi tidak ada potongan,” jelas Fajrian.

Seiring perkembangan penyelidikan, perkara tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan. Tim Penyidik Kejari Cimahi pun telah melakukan penggeledahan di lingkungan perguruan tinggi yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor: 628/Pen.Pid.B-GLD/2025/PN Blb tertanggal 3 Desember 2025. Selain itu, penggeledahan juga mengacu pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor: PRINT-3126/M.2.34/Fd.1/11/2025 tertanggal 24 November 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1782/M.2.34/Fd.1/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 yang kemudian diperbarui melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-2242/M.2.34/Fd.1/09/2025 tertanggal 19 September 2025.

“Tim Penyidik Kejari Cimahi telah melakukan penggeledahan untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang dugaan tindak pidana korupsi di perguruan tinggi kesehatan di Cimahi,” ujar Fajrian.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dana PIP. Proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih enam jam.

0 Komentar