Tambang Jabar Kian Brutal, Citatah Jadi Korban Utama

Tambang Jabar Kian Brutal, Citatah Jadi Korban Utama
Aktivitas tambang di kawasan Karst Citatah, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

Masalah polusi debu dan kebisingan. Warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang menghadapi risiko kesehatan dan penurunan kualitas hidup.

Ancaman terhadap Karst Citatah semakin besar setelah perubahan tata ruang di Kabupaten Bandung Barat. Revisi RTRW 2024-2044 malah menghapus sebagian status perlindungan terhadap area karst dan kawasan cagar alam geologi.

Pada pertengahan 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menutup 13 titik tambang ilegal di Bandung Barat, termasuk di sekitar Citatah dan Padalarang. Tambang-tambang ini beroperasi tanpa IUP maupun izin lingkungan yang memadai, sehingga tidak memiliki mekanisme kontrol kerusakan.

Baca Juga:DBL Indonesia Buka Donasi ‘Assist for Sumatra’, Target Rp50 Juta dalam Dua MingguJay Idzes Jadi Rebutan, Si 'Fotokopi Gabbia' yang Bikin AC Milan Panas-Dingin

Tercatat ada sedikitnya 24 perusahaan di wilayah karst Citatah yang tidak memiliki izin lengkap atau memiliki izin tertentu tetapi tidak memenuhi persyaratan sebagai IUP.

Banyak perusahaan mengklaim memiliki izin, namun legalitasnya tumpang tindih dengan keberadaan zona lindung geologi di wilayah tersebut.

Sejak 30 Juni 2025, pemerintah memberlakukan moratorium sementara aktivitas tambang, menyebabkan sebagian besar kegiatan penambangan berhenti total selama lebih dari sepekan.

Moratorium ini bukan penghentian permanen, melainkan peninjauan ulang terhadap seluruh izin tambang.

Meski banyak tambang ditutup atau dihentikan sementara, sejumlah titik masih beroperasi. Aktivitas ini umumnya dilakukan oleh perusahaan yang mengklaim memiliki IUP aktif, meski legalitasnya kerap diperdebatkan. (son/wit/yan)

0 Komentar