JABAR EKSPRES – Proses hukum terkait pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Cijeungjing di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kian menguak fakta-fakta pelik. Polemik yang berawal dari tanah hibah seluas kurang lebih satu hektare milik keluarga mantan pejabat, H. Elih Sudiapermana, kini telah menyeret empat orang sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri Ciamis.
Proyek yang digadang-gadang sebagai solusi pendidikan itu berujung pada bangunan tak layak pakai dan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
Awal cerita bermula dari usulan masyarakat yang diwakili Elih Sudiapermana. Mereka mengajukan proposal pembangunan sekolah negeri di Kecamatan Cijeungjing dengan alasan kawasan tersebut belum memiliki SMA ataupun SMK negeri. Proposal tersebut ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Jabar.
Baca Juga:Epy Kusnandar 'Preman Pensiun' Tutup Usia, Dunia Hiburan Indonesia BerdukaPGN Siagakan Satgas Nataru 2025, Pastikan Pelayanan Terbaik Penyaluran Gas Bumi
Pemprov merespons positif usulan tersebut dengan menerbitkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti. “Prosesnya terbilang cepat, apalagi saat itu Elih Sudiapermana menjabat sebagai anggota Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) di Dinas Pendidikan Jabar,” ujar sumber yang mengetahui proses tersebut.
Latar belakang Elih sebagai mantan birokrat menjadi sorotan. Sebelum duduk di TAP, ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung di era Wali Kota Ridwan Kamil. Ketika Ridwan Kamil maju sebagai calon Gubernur Jabar, Elih turut bergabung dalam tim pemenangannya. Setelah terpilih, RK membawa Elih ke lingkaran Pemprov Jabar sebagai anggota TAP dengan peran strategis dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Namun, antusiasme pembangunan sekolah itu mulai dipertanyakan ketika lokasi lahan hibah yang ditawarkan dinilai tidak layak. Sumber yang sama mengungkapkan, selain jauh dari permukiman, lahan tersebut dikelilingi jurang sehingga berpotensi tinggi membahayakan keselamatan siswa. “Jika dipaksakan, risikonya sangat besar,” tegasnya.
Meski demikian, pembangunan sekolah ternyata tetap dilanjutkan dan diduga mendapat intervensi dari pejabat TAP.
Yang lebih mengejutkan, penerimaan siswa baru telah dibuka oleh Elih sebanyak 31 orang, bahkan sebelum satu bangunan pun berdiri. Para calon siswa semula ditampung di yayasan miliknya, kemudian dititipkan di SMKN 2 Ciamis. Mereka juga telah didaftarkan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah tersebut untuk pengajuan bantuan pemerintah.
