Fakta ini terungkap dalam persidangan kasus korupsi pembangunan SMKN 1 Cijeungjing yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung sejak 25 November 2025, dengan terdakwa dari pihak pelaksana proyek dan konsultan.
Dalam persidangan, terungkap bahwa pembangunan SMKN 1 Cijeungjing diduga dilakukan secara serampangan tanpa melibatkan kajian komprehensif dari tim ahli. Tenaga profesional seperti ahli geoteknik, insinyur sipil, ahli lingkungan, hingga ahli hidrologi tidak dilibatkan dalam analisis kelayakan lahan. Akibatnya, bangunan yang menghabiskan anggaran besar itu akhirnya tak dapat digunakan sama sekali.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ciamis, Herris Priyadi, menegaskan bahwa negara menanggung kerugian yang sangat besar. Hasil audit BPK menyimpulkan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar. “Akar masalahnya terletak pada eksekusi lapangan yang ceroboh, bukan pada perencanaannya,” papar Herris.
Baca Juga:Epy Kusnandar 'Preman Pensiun' Tutup Usia, Dunia Hiburan Indonesia BerdukaPGN Siagakan Satgas Nataru 2025, Pastikan Pelayanan Terbaik Penyaluran Gas Bumi
Ia menjelaskan, lokasi di atas tanah labil di pinggir tebing seharusnya memerlukan penanganan teknis khusus dan keahlian konstruksi yang mumpuni. Sayangnya, kontraktor yang ditunjuk dinilai tidak memiliki kompetensi memadai untuk tantangan sebesar itu.
“Pembangunan sudah direncanakan di tanah yang labil, sehingga seharusnya instruksi dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi tersebut. Sayangnya, hal ini diabaikan,” tegas Herris.
Pengabaian prinsip konstruksi inilah yang diduga menjadi penyebab utama bangunan sekolah mengalami kerusakan struktural parah hanya dalam waktu singkat.
“Retakan besar bukan hanya terlihat di permukaan, tetapi telah menjalar ke dalam struktur bangunan. Seluruh kompleks sekolah dinyatakan tidak layak huni dan gagal memenuhi standar keamanan dasar untuk aktivitas belajar-mengajar. Padahal, seharusnya sejak tahun 2024 gedung itu harusnya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan belajar mengajar,” tegas Herris. (CEP)
Sidang kedua pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SMK Negeri 1 Cijeungjing Kabupaten Ciamis belum lama ini. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
