Reklamasi Lokasi Pertambangan jadi Syarat Mutlak Perizinan!

Keberadaan pertambangan di wilayah Jawa Barat saat ini tengah mendapat sorotan ESDM Jabar. Sebab Reklamasi ta
Keberadaan pertambangan di wilayah Jawa Barat saat ini tengah mendapat sorotan ESDM Jabar. Sebab Reklamasi tambang jadi syarat multak perizinan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Keberadaan pertambangan di wilayah Jawa Barat saat ini tengah mendapat sorotan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Jabar. Sebab Reklamasi tambang jadi salah satu syarat untuk melakukan usaha pertambangan.

Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono menegaskan akan memeriksa seluruh kelengkapan syarat usaha pertambangan yang ada di Jawa Barat.

Salah satu yang penting adalah kesanggupan dan jaminan untuk melakukan reklamasi pada lokasi pertambangan yang dilakukan.

Baca Juga:Sepak Terjang BUMD Jabar PT Jasa Sarana yang Kelola Tambang Ilegal dan Ngemplang Pajak!Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya Ditutup, Pemiliknya Belum Ditangkap!

‘’Jika syarat ini tidak ada, maka kami tidak segan-segan untuk menertibkan usaha pertambangan tersebut,’’ tegas Bambang kepada Jabar Ekspres, Rabu, (03/12/2025)

Menurutnya, reklamasi adalah salah satu cara untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan pada lokasi pertambangan.

Pihaknya tak segan menertibkan jika melanggar. Itu juga salah satu upaya menjaga kelestarian alam Jawa Barat.

Dokumen Kesanggupan Melakukan Reklamasi

Dokumen kesanggupan melakukan reklamasi lokasi tambang harus sudah dimiliki ketika perusahaan mengajukan izin untuk eksplorasi.

‘’Ini sebagai filter pertama dari sejumlah persyaratan dalam perizinan yang harus dipenuhi para pelaku usaha tambang,’’ cetusnya.

Bambang menekankan, pengusaha tambang agar bisa mengikuti aturan dan sudah mengantongi dokumen perencanaan tambang

Perencanaan kegiatan tambang tidak hanya membuat bukaan lahan, Namun harus melakukan kajian Amdal agar tidak berpotensi terjadi bencana.

Baca Juga:Aliansi Ulama dan Tokoh Jawa Barat Tolak Pendirian Patung Bung Karno!Hadapi Bencana, Pemprov Jawa Barat akan Tertibkan Alih Fungsi Lahan hingga Keruk Danau

Rencana reklamasi maupun rencana pasca tambang itu menjadi bagian yang tidak terpisah dari sebuah perizinan dan harus dilengkapi oleh para pelaku usaha tambang.

“Jadi walaupun punya izin, tapi belum punya dokumen rencana reklamasi maka tidak boleh (beroperasi.red),’’ ujarnya.

Jika sebuah usaha tambang belum memiliki dokumen rencana pasca tambang maka belum bisa melakukan penambangan.

Bahkan, tidak punya kepala teknik tambang yang menjadi tenaga ahli dan visibilitas jaminan untuk melakukan reklamasi juga tidak boleh.

‘’Jadi secara persyaratan izin tambang sudah sangat ketat,’’ ujarnya.

Bambang menegaskan reklamasi tambang jadi syarat mutlak utuk mengembalikan funsi lahan bekas pertambangan.

Pihaknya akan melakukan monitoring dan pengawasan pada lokasi-lokasi pertambangan di Jawa Barat.

0 Komentar