Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya Ditutup, Pemiliknya Belum Ditangkap!

Keberadaan tambang emas ilegal yang ada di Dusun Karangpaninggal Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabu
Keberadaan tambang emas ilegal yang ada di Dusun Karangpaninggal Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya menuai sorotan tajam
0 Komentar

TASIKMALAYA – Keberadaan tambang emas ilegal yang ada di Dusun Karangpaninggal Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya menuai sorotan tajam. Sebab, sampai saat ini pelaku dan pemilik dari tempat tersebut belum dilakukan penahanan.

Berdasarkan informasi, Salah seorang warga GS telah melaporkan kepada Polda Jabar pada 20 Oktober 2025 mengenai pemilik dari tempat tambang ilegal tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum GS sebagai pelapo Daniar Ridijati SH, Menurutnya lyus Supriatna alias Haji lyus dan Taat alias Bos Bray merupakan pemilik dari tambang ilegal itu.

Baca Juga:Rekrutmen Karyawan Nabati Berbasis Online Bentuk Komitmen Berikan KemudahanWalhi Jawa Barat Sebut Program Kampung Iklim Tidak Transparan

‘’Tuduhannya adalah dugaan tindak pidana UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup,’’ ujar Daniar dalam keteranganya, Selasa, (11/11/2025)

Danier menilai, aktivitas tambang yang dilakukan telah melanggar aturan dan tidak sesuai denganm Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang menharuskan usha pertambangan harus ada izin dari pemerintah pusat.

Aktivitas tambang emas ilegal berada di Blok Cengal ini sudah beroperasi sejak 2021 silam. Untuk lahan pertambangan milik dari PT Perhutani.

Pengolahan emas di Dusun Karangpaninggal menggunakan metode kominusi (penghalusan dan penggilingan) dengan menggunakan kimia merkuri (Hg) yang berjalan selama 24 jam non-stop.

Sedangkan pengolahan emas di Dusun Ciherang menggunakan metode Pelindian (Leaching) dengan menggunakan kimia Sianida (CN-) yang juga beroperasi selama 24 jam non-stop

Pengolahan emas ini, telah menimbulkan dampak nyata terhadap kerusakan lingkungan. Begitu juga limbah yang dihasilkan telah menyebabkan kerusakan lingkungan.

‘’Telah terjadi pencemaran air sungai dan air tanah yang disebabkan oleh limbah B3 dari aktivitas tambang, di Dusun Karangpaningal dan Dusun Ciherang.

Baca Juga:Tiga Batu Besar dari Atas Tebing Tiba-tiba Longsor, Benarkah Sesar Lembang Mulai Aktif?Trisakti Run 2025 Ciptakan Sumber Daya Manusia Tangguh

Daniar mengatakan, kedua pelaku sudah seharusnya sijerat dengan aturan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman paling lamalima tahun penjara.

Pelapor sebagai unsur masyarakat memiliki legal standing dan telah memenuhi syarat untuk segera diproses hukum sebab kasus ini bukan merupakan delik aduan.

Sementara itu salah seorang tokoh masyarakat yang enggan namanya disebutkan mendesak agar pihak kepolisian segera menindak lanjuti laporan tindak pidana ini.

Menurutnya berbagai laporan dari masyarakat sudah dilayangkan dan sempat viral di mesia sosial. Namun pelaku dari pemilik tambang masih belum diproses

0 Komentar