Terkait pengembalian kerugian negara, tercatat baru Rp1,8 miliar yang telah dikembalikan oleh sebagian anggota dewan yang terlibat. Sisanya, masih terdapat sejumlah anggota dewan yang belum mengembalikan, dan beberapa lainnya dilaporkan telah meninggal dunia.
Dalam putusan yang sama, majelis hakim juga memutuskan perkara dengan nomor register 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg yang menjerat terdakwa lain, Rachmawati.
Sama seperti Kalyubi, Rachmawati dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primer. Namun, dalam dakwaan subsider, ia dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider dengan ketentuan pengganti kurungan 3 bulan.
Baca Juga:PN Bandung Vonis Ketua DPRD Banjar Dadang Kalyubi 3 Tahun dan Mantan Sekwan Rachmawati 2,5 TahunHadapi Dakwaan, Dadang Kalyubi Sewa 7 Pengacara
Masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan majelis hakim menetapkan keduanya tetap ditahan.(CEP)
