Kejari Cimahi Ajukan Perwalian 3 Anak Rentan, dari Tanpa Identitas hingga Dapat Rumah dan Faskes

Kejari Cimahi Ajukan Perwalian 3 Anak Rentan, dari Tanpa Identitas hingga Dapat Rumah dan Faskes
Proses Perwalian dan Penyerahan Bantuan Layanan Kependudukan dan Sosial oleh Pemkot dan Kejari Cimahi (Dok: Humas Pemkot Cimahi)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi mengajukan permohonan penetapan perwalian terhadap tiga anak rentan ke Pengadilan Agama Cimahi, setelah menemukan kondisi memprihatinkan dalam kegiatan penyuluhan hukum di Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) Kelurahan Pasirkaliki.

Kasus tersebut berawal dari temuan mengenai seorang ibu berinisial W, yang belum pernah menikah namun tengah mengandung anak keempat, serta tinggal menumpang. Ia diketahui memiliki tiga anak yang seluruhnya belum memiliki identitas resmi dan mengalami kesulitan pengasuhan.

“Kita tidak bisa biarkan anak-anak ini terlantar atau mengalami diskriminasi hanya karena lahir di luar pernikahan. Ini adalah tugas negara untuk melindungi hak-hak mereka sebagai aset bangsa,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi saat dikonfirmasi, Selasa (2/12/2025).

Baca Juga:Kejari Cimahi Usulkan Penetapan Wali untuk Tiga Anak Rentan, Pemkot Pastikan Perlindungan MenyeluruhCegah Radikalisme, Kejari Cimahi Didik Santri Soal Pancasila dan Kepatuhan Hukum

Upaya perlindungan terhadap tiga anak tersebut dimulai pada Rabu (5/11/2025), saat Seksi Intelijen Kejari Cimahi melakukan penyuluhan tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Rumah RJ Pasirkaliki.

Dari kegiatan itu diketahui bahwa ketiga anak W, masing-masing berusia 6 tahun, 3 tahun, dan 2 tahun, belum memiliki akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), maupun Kartu Keluarga (KK).

“Bahkan sang ibu juga tidak memiliki kemampuan ekonomi yang cukup untuk memenuhi kebutuhan anak-anak dan janinnya,” kata Fajrian.

Setelah menerima laporan, Kejari Cimahi melakukan profiling dan menyerahkan data kepada Bidang Perdata untuk ditindaklanjuti. Tahapan ini dilanjutkan dengan serangkaian rapat koordinasi bersama berbagai instansi di Rumah RJ.

Dengan kolaborasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dan sejumlah pemangku kepentingan lain, Kejaksaan Cimahi bergerak cepat memenuhi hak-hak dasar keluarga tersebut, mencakup identitas resmi, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, tempat tinggal, hingga calon wali.

“Bersama Dinas Dukcapil, ketiga anak kini memiliki akta kelahiran, KIA, dan telah masuk KK. Kemudian bersama Dinas Kesehatan, dilakukan pemeriksaan gratis, imunisasi dasar, pemberian susu bagi ibu hamil, serta pendaftaran program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Ibu dan anak juga menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, termasuk untuk biaya persalinan anak keempat,” bebernya.

Di sisi lain, Dinas Sosial dan DP3AP2KB memberikan bantuan sosial, konseling, serta pelatihan kerja agar W dapat lebih mandiri secara ekonomi. Baznas Cimahi juga menyiapkan tempat tinggal sementara, sedangkan Kelurahan Pasirkaliki membantu menemukan dua individu dan satu yayasan yang bersedia menjadi calon wali bagi ketiga anak tersebut.

0 Komentar