Kejari Cimahi Ajukan Perwalian 3 Anak Rentan, dari Tanpa Identitas hingga Dapat Rumah dan Faskes

Kejari Cimahi Ajukan Perwalian 3 Anak Rentan, dari Tanpa Identitas hingga Dapat Rumah dan Faskes
Proses Perwalian dan Penyerahan Bantuan Layanan Kependudukan dan Sosial oleh Pemkot dan Kejari Cimahi (Dok: Humas Pemkot Cimahi)
0 Komentar

Pada Senin (1/12), Kejaksaan Cimahi resmi mengajukan permohonan penetapan perwalian ke Pengadilan Agama Cimahi, berdasarkan Pasal 50 UU Perkawinan, Pasal 360 KUHPerdata, dan Pasal 33 UU Perlindungan Anak. Nantinya, wali yang ditunjuk akan bertanggung jawab merawat, melindungi, dan mewakili kepentingan ketiga anak hingga dewasa.

“Kewenangan Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan perwalian ini berdasarkan UU Kejaksaan RI. Ini bukti bahwa kejaksaan tidak hanya menangani pidana, tapi juga peduli terhadap kepentingan umum, terutama hak anak,” jelas Fajrian.

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen Kejari Cimahi bersama Pemkot Cimahi dalam memastikan setiap anak hidup di lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang mereka.

Baca Juga:Kejari Cimahi Usulkan Penetapan Wali untuk Tiga Anak Rentan, Pemkot Pastikan Perlindungan MenyeluruhCegah Radikalisme, Kejari Cimahi Didik Santri Soal Pancasila dan Kepatuhan Hukum

“Ini langkah kecil tetapi nyata, karena kita ingin Cimahi benar-benar menjadi ‘rumah’ yang nyaman dan aman bagi semua anak,” kata Fajrian menutup. (Mong)

0 Komentar