Gunakan Bahan Kimia Berbahaya, Industri Mie dan Pangsit Rumahan di Kota Bogor Digerebek 

Gunakan Bahan Kimia Berbahaya, Industri Mie dan Pangsit Rumahan di Kota Bogor Digerebek 
Rumah yang dijadikan tempat produksi mie dan pangsit dengan campuran bahan kimia berbahaya telah disegel polisi di Kedung Halang, Bogor Utara, Kota Bogor, Minggu (30/11/2025). Foto: Sekar Andini/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satreskrim Polresta Bogor Kota mengungkap praktik home industry mie dan pangsit yang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya di sebuah rumah di Perumahan PKPN RT02/RW07 Kedung Halang, Kota Bogor.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, mengatakan pengungkapan bermula dari penyelidikan selama sepekan bersama Pemerintah Kota Bogor dan Polsek Bogor Utara. Pihak kepolisian yang menelusuri alur distribusi dari hilir hingga ke hulu pun akhirnya menemukan lokasi produksi.

“Kami mendapati pelaku memproduksi mie dan pangsit tidak sesuai standar keamanan pangan. Di dalam komposisinya terdapat bahan kimia berbahaya seperti potasium dan tawas,” ujar Aji Riznaldi dikutip Minggu (30/11).

Baca Juga:BPOM Temukan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia BerbahayaHati-Hati, BPOM Catat Ribuan Obat Tradisional dan Suplemen Berbahan Kimia Beredar di Pasaran

Dalam penangkapan, polisi mengamankan dua pekerja berikut mesin produksi mie dan pangsit, bahan baku, serta sejumlah bahan tambahan seperti potasium, tawas, dan baking soda yang diduga dicampurkan ke dalam adonan. Bahan-bahan berbahaya tersebut juga dilaporkan tidak tercantum dalam label komposisi pada kemasan.

Selain itu, ditemukan pula dugaan pelanggaran izin usaha. Pada kemasan tertulis izin produksi dari Kabupaten Bogor, sementara kegiatan dilakukan di wilayah Kota Bogor. Polisi juga menduga produk tersebut telah disalurkan secara rutin ke sejumlah pasar tradisional di wilayah Bogor.

“Pelaku melakukan produksi di wilayah Kota Bogor sedangkan izin yang tercantum mengacu ke Kabupaten Bogor. Kami telah mengamankan dua orang pelaku yang memproduksi barang-barang tersebut,” katanya.

Para pelaku kini terancam dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, khususnya pasal terkait pencantuman informasi yang tidak benar pada produk.

Pihak kepolisian menyebut penyelidikan akan terus berlanjut, termasuk kemungkinan penambahan pasal yang dapat dikenakan kepada para pelaku.

Sementara itu, pemilik usaha berinisial W yang sebelumnya dikabarkan sempat pulang kampung ke kawasan sekitar Cilacap, saat ini telah berhasil diamankan oleh Polresta Bogor Kota.

Adapun berdasarkan pantauan langsung di lokasi produksi pada Minggu siang (30/11), rumah tersebut telah dipasangi garis polisi dan tidak terlihat aktivitas apa pun di dalamnya, sementara warga sekitar tetap melanjutkan aktivitasnya seperti biasa.

0 Komentar