JABAR EKSPRES – Kasus kematian tragis seorang balita berusia 4 tahun di Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan ibu tiri korban, berinisial SM (26), sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan anak tersebut.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa motif pelaku diduga karena rasa cemburu terhadap korban, anak dari suaminya.
“Pelaku merasa cemburu terhadap suaminya, karena merasa lebih sayang ke anaknya yaitu korban, bukan kepada anak bawaannya. Jadi yang bersangkutan ini memang sudah nikah dan ada anak bawaan tersangka,” ucapnya di Mapolrestabes Bandung, Jum’at (28/11).
Baca Juga:Misi Kebangkitan Persib Dimulai di Madura: Tiga Poin Harga Mati!Habis Sudah Kesabaran Bojan Hodak, Beberapa Pemain Persib Bakal Didepak!
Menurut Budi, penganiayaan terjadi saat ayah korban tidak berada di rumah. “Saat itu tersangka memandikan korban. Nah disini terjadilah penganiayaan yaitu dengan mendorong bagian dada korban, mendorong kepala korban ke tembok kamar mandi. Dan pada saat memakaikan baju kepada korban, pelaku juga membenturkan kasur kepada korban hingga akhirnya korban tidak sadarkan diri dan oleh pelaku dibawa ke rumah sakit,” ucapnya.
Di rumah sakit, ditemukan adanya kejanggalan pada kondisi korban, sehingga pihak medis melakukan autopsi. Hasilnya menunjukkan korban mengalami kekerasan benda tumpul dan pendarahan di batang otak, yang menjadi penyebab kematiannya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 80 ayat 3 Jo 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan antara lain baju korban, handphone pelaku, sodet (spatula), serta hasil autopsi korban.
Sebelumnya, korban dirawat intensif di RSUD Hasan Sadikin Ujungberung sejak 21 November 2025, setelah mengalami dugaan kekerasan fisik.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, menegaskan pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan fisik, autopsi, pemeriksaan saksi, dan olah TKP sebelum menyimpulkan adanya tindak pidana penganiayaan anak yang menyebabkan kematian.
