JABAR EKSPRES – PGRI Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyambut positif langkah Pemerintah Pusat yang mulai menggulirkan berbagai program peningkatan kompetensi, kesejahteraan, dan perlindungan profesi guru pada 2025-2026.
Ketua PGRI KBB, Rustiyana, mengatakan komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut menunjukkan adanya keberpihakan yang nyata terhadap para pendidik.
“Pidato Mendikdasmen memuat ringkasan langkah nyata yang telah dan akan dilakukan Pemerintah dalam meningkatkan kualifikasi dan kompetensi guru,” ujar Rustiyana, Jumat (28/11/2025).
Baca Juga:Misi Kebangkitan Persib Dimulai di Madura: Tiga Poin Harga Mati!Habis Sudah Kesabaran Bojan Hodak, Beberapa Pemain Persib Bakal Didepak!
Rustiyana menjelaskan, salah satu kebijakan konkret yang disampaikan adalah program beasiswa sebesar Rp3 juta per semester bagi 12.500 guru yang belum memiliki pendidikan D.IV/S1 melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada 2025.
“Kami menyambut baik program RPL yang direncanakan diperluas menjadi 150.000 guru pada tahun 2026,” katanya.
Selain beasiswa, Pemerintah juga menyiapkan berbagai pelatihan peningkatan kapasitas, seperti Pendidikan Profesi Guru (PPG), peningkatan keterampilan Bimbingan Konseling, pelatihan Pembelajaran Mendalam (Deep Learning), Koding dan Kecerdasan Artifisial, hingga penguatan kepemimpinan sekolah.
Tak hanya fokus pada kompetensi, Pemerintah juga menegaskan peningkatan kesejahteraan bagi guru. Menurut Rustiyana, langkah ini menjadi poin penting yang sangat dinantikan para pendidik, terutama yang masih berstatus non-ASN.
“Pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi sebesar dua juta rupiah per bulan untuk guru non-ASN dan satu kali gaji pokok untuk guru ASN,” ungkapnya.
Selain itu, insentif bagi guru honorer juga direncanakan naik dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan pada 2026.
PGRI Bandung Barat juga menyoroti kebijakan pengurangan beban administrasi guru yang disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam pidatonya, Mendikdasmen menegaskan bahwa kewajiban mengajar 24 jam tidak lagi akan diberlakukan secara kaku.
Baca Juga:Ogah Imbang, Persib Maunya Menang!Jung Sang Penyelamat! Persib Menang Dramatis 10 Pemain, Dewa United Dipaksa Pulang Tanpa Gol
“Pengurangan tugas administratif dan adanya satu hari belajar guru dalam sepekan merupakan angin segar bagi kami,” kata Rustiyana.
Menurutnya, kebijakan ini sangat dibutuhkan mengingat banyak guru selama ini terbebani tugas administrasi yang mengurangi fokus pada proses belajar mengajar.
Salah satu komitmen penting Pemerintah adalah perlindungan hukum bagi para guru.
