Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI Gratis, Agar Tidak Bayar Tiap Bulan

ILUSTRASI pindah BPJS Mandiri ke PBI Gratis.
ILUSTRASI pindah BPJS Mandiri ke PBI Gratis.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Keanggotaan peserta BPJS kesehatan bisa diganti sesuai dengan kondisi pasien, jika memenuhi persyaratan. Salah satu yang paling banyak adalah pindah BPJS dari Mandiri ke PBI Gratis.

BPJS Mandiri adalah kepesertaan BPJS di mana masyarakat membayar iuran tiap bulan yang besaran nominalnya disesuaikan dengan kelas yang dipilihnya.

Sementara PBI atau Penerima Bantuan Iuran adalah kepesertaan BPJS yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu, dimana biaya akan ditanggung dari APBN atau APBD tergantung didaftarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Baca Juga:Bansos Rp900.000 Tidak Cair? Bisa Jadi Karena Punya Cicilan, Cek Indikatornya di SiniMirip Film, Drama Penggerebekan Bandar Narkoba di Pekalongan Diwarnai Baku Tembak

Banyak alasan seseorang mengganti kepesertaan BPJS dari yang berbayar atau mandiri menjadi gratis atau PBI.

Namun di banyak kasus saat ini, perpindahan terjadi ketika pasien mengalami kendala dalam pembayaran hingga memiliki banyak tunggakan.

Dan ketika tida-tiba masuk rumah sakit, ternyata BPJS tidak bisa digunakan karena statusnya non aktif terkendala tunggakan. Akhirnya banyak yang beralih kepesertaan ke PBI agar BPJS kembali aktif dan bisa digunakan.

Untuk pindah BPJS Mandiri ke PBI harus mengikuti prosedur yang ditetapkan dan tidak bisa mengubah statusnya ke PBI begitu saja.

Ada beberapa syarat yang ditetapkan, salah satunya nama pasien masuk harus masuk dalam bagian dari masyarakat tidak mampu yang tercatat secara resmi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, peserta BPJS mandiri bisa beralih ke PBI dengan syarat:

1. Penduduk warga negara Indonesia.

2. Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil.

3. Terdaftar dalam DTKS

Baca Juga:Pengumuman Resmi Waktu Pencairan Gaji Pensiunan dari Taspen,  Cek Jadwal dan Besarannya Nonton DraChin Dapat Uang, Pake Aplikasi Drama EON Media Benarkah Aman?

Jika saat ini orang yang hendak beralih ke PBI dari BPJS mandiri belum terdaftar dalam DTKS, maka mesti mengikuti prosedur pendaftarannya.

Cara mengurus DTKS dan sekaligus mengajukan perpindahan kepesertaan dari BPJS mandiri ke PBI tanpa online

– Peserta menyiapkan dokumen meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Bukti pembayaran pelunasan iuran BPJS Mandiri, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan meterai Rp10.000.- Peserta melakukan pengajuan ke dinas sosial masing-masing kabupaten/kota atau melalui aplikasi pengajuan DTKS.- Dinas sosial kabupaten/kota akan melakukan verifikasi, validasi, dan pengusulan data peserta supaya masuk ke DTKS.- Peserta yang telah masuk data DTKS akan mendapatkan surat dari dinas sosial kabupaten/kota.Peserta membawa surat ke kantor cabang/layanan operasional kabupaten/kota BPJS.- Kantor BPJS cabang/layanan operasional kabupaten/kota akan melaporkan data peserta ke kantor pusat BPJS secara berjenjang.- Menteri melakukan penetapan PBI Jaminan Kesehatan peserta.

0 Komentar