Pilihan status perpajakan seperti KK, PH, MT, atau HB juga memengaruhi bagaimana penghasilan digabung, dipisah, serta siapa yang melaporkan pajaknya, karena sistem perpajakan di Indonesia memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.
2. Perubahan Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Status PTKP otomatis berubah dari TK (Tidak Kawin) menjadi K (Kawin), dan jika penghasilan digabung, status yang digunakan adalah K/I. Perubahan ini dapat membuat perhitungan PPh 21 setiap bulan berbeda dari sebelum menikah.
Jika NPWP digabung, PTKP keluarga yang lebih besar biasanya membuat potongan pajak menjadi lebih ringan. Namun, jika NPWP terpisah, potongan pajaknya terlihat kecil sehingga dapat menimbulkan kurang bayar pada saat pelaporan SPT Tahunan. Status PTKP-nya juga berubah menjadi TK, bukan K lagi.
3. Cara Pelaporan SPT Tahunan
Baca Juga:Umi Oded Serukan Peran Perempuan untuk Ciptakan Ketahanan KeluargaAABB Serukan Stop Kriminalisasi untuk para Aktivis yang Kritik Ijazah Jokowi
Ketika NPWP digabung, biasanya suami sebagai kepala keluarga yang melaporkan SPT Tahunan untuk seluruh penghasilan. Sebaliknya, jika NPWP terpisah, suami dan istri melaporkan SPT secara masing-masing meskipun penghitungan pajaknya berdasarkan penggabungan penghasilan neto bersama sebelum dibagi secara proporsional.
Hal ini membuat hasil akhir SPT Tahunan dapat berbeda dari potongan PPh 21 yang diterima setiap bulan.
Contoh Kasus
● Kasus A – Istri Bekerja & Memilih Pelaporan Terpisah
Ibu Anita sudah menikah tetapi tetap pakai NPWP sendiri dan tidak menggabungkan penghasilan dengan suami.
– Penghasilan neto setahun: Rp120 juta
– PTKP status K/0: Rp54 juta + Rp4,5 juta = Rp58,5 juta
– PKP: Rp120 juta – Rp58,5 juta = Rp61,5 juta
Karena status Ibu Anita K/0, perusahaan memotong PPh 21 dengan tarif efektif kategori A sesuai PMK terbaru.
Di SPT Tahunan, Ibu Anita lapor sendiri dan hitung pajak atas penghasilannya tanpa digabung dengan suami.
● Kasus B – Istri & Suami Menggabungkan Pajak
Ibu Anita dan suami setuju untuk gabung NPWP
– Penghasilan neto suami: Rp200 juta
– Penghasilan neto istri: Rp120 juta
– Total neto gabungan: Rp320 juta
– PTKP keluarga (misal, status K/I/0): Rp112,5 juta
– PKP gabungan = 320 juta – 112,5 juta = Rp207,5 juta
Pajak dihitung atas penghasilan gabungan, lalu dibagi antara suami & istri secara proporsional sesuai porsi penghasilan masing-masing.
