JABAR EKSPRES – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu dari Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas tersebut dilakukan melalui penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri kepada Kejati Jabar.
“Selanjutnya kami akan menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas ini, baik secara formil maupun materiil,” ujar Cahya, Jumat (21/11).
Baca Juga:Raih Banyak Alumni Lolos Seleksi APH dan Sekolah Kedinasan, Bimbel Terpadu Jadi Incaran PesertaBukti Konsistensi Layanan Gas Bumi, FSRU Lampung Terima Kargo LNG ke-20
Ia menjelaskan bahwa proses penelitian tersebut akan menentukan langkah berikutnya dalam penanganan perkara. “Penelitian ini akan menentukan apakah berkas sudah lengkap dan bisa dinyatakan P21 atau belum,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Lisa Mariana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil. Berbagai rangkaian penyidikan dan pemeriksaan juga telah dilakukan kepada yang bersangkutan.
Menanggapi perkembangan tersebut, tim kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengapresiasi langkah Bareskrim dalam menindaklanjuti laporan kliennya. Ia menilai tuduhan yang disampaikan Lisa Mariana merupakan bentuk fitnah berat.
“Penetapan tersangka terhadap LM membuktikan bahwa apa yang selama ini disampaikannya mengandung kebohongan dan fitnah keji terhadap klien kami, sehingga merusak nama baiknya,” kata Muslim beberapa waktu lalu.
(San)
