Penyidik menemukan kamera mini yang dibungkus plastik dan terhubung ke ponsel pelaku. Karena melibatkan dua tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum berbeda-Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, kasus dilimpahkan ke Polda Jawa Barat untuk penanganan lanjutan. Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pihak SMAN 12 Bandung, melalui Kepala Sekolah Enok Nurjanah, menggelar konferensi pers pada Rabu (28/5/2025) untuk mengklarifikasi kasus. Enok menegaskan AS adalah alumnus yang lulus pada 5 Mei 2025, dan membantah isu bahwa AS merupakan cucunya. “AS bukan cucu saya. Dan AS sudah tidak aktif sebagai pelajar karena sudah lulus,” tegasnya.
Kasus terungkap setelah alumni menemukan indikasi kamera tersembunyi di vila Lembang saat acara keakraban, yang kemudian dilaporkan via call center polisi. Pemeriksaan lanjutan di sekolah menemukan kamera serupa di toilet wanita. Sekolah memberikan pendampingan penuh kepada tujuh siswi pelapor selama pemeriksaan di Polda Jabar. “Kepada para siswi yang menjadi korban, diberi pendampingan penuh oleh kami saat memberi keterangan ke polisi. Intinya, kita mendukung dan support terhadap pemeriksaan,” imbuh Enok.
Baca Juga:Komunitas Action For Life Ajak Gen Z Ubah Literasi Jadi Aksi NyataEconomics 360: Jabar Petakan Strategi Ekonomi 8 Persen untuk Indonesia Emas 2045
Sebagai langkah pencegahan, sekolah meningkatkan patroli di area sekolah dan membatasi penggunaan ponsel siswa selama jam belajar. “Dikelas saat pembelajaran, siswa tidak boleh membawa HP. Setelah selesai pembelajaran, baru HP-nya kita kembalikan,” jelasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya pengawasan ketat di lingkungan pendidikan untuk mencegah kekerasan seksual berbasis teknologi. (san/bbs)
