JABAR EKSPRES – Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandung kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bandung.
Seorang kurir berinisial DCI alias Opak (30) ditangkap di sebuah rumah di Kampung Bojong Koneng, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasatnarkoba Polresta Bandung, Kompol Nova Bhayangkara, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Baleendah.
Baca Juga:Polresta Bogor Kota Ungkap 20 Kasus Narkoba, 22 Tersangka Dibekuk dalam Operasi Antik Lodaya 2025 Digagalkan Warga Arcamanik, 2 Remaja Diamankan saat Hendak Ambil Paket Narkoba di Gang
“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025).
Nova menjelaskan, dalam penggerebekan, pihaknya menemukan berbagai barang bukti ganja yang telah dikemas dalam beberapa lapis plastik dan lakban.
“Total yang kita amankan berat bruto ganja yang disita mencapai 10,419 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu tas ransel, timbangan elektrik, lakban, plastik klip, gunting, gergaji besi, serta sebuah ponsel milik pelaku,” katanya.
Nova menyebut jika modus operandi tersangka berperan sebagai kurir sekaligus orang yang bertugas memecah dan menyimpan ganja sesuai perintah di bawah kendali seseorang yang diduga bagian dari jaringan peredaran ganja.
Tersangka menerima paket ganja, kemudian membaginya menjadi beberapa bagian dan disimpan di beberapa titik lokasi.
“Setelah disimpan atau ditempelkan di lokasi yang sudah diperintahkan, pelaku mengirim foto maupun titik koordinat sebagai laporan. Kami juga kini tengah menelusuri pihak yang mengarahkan tersangka,” ungkapnya.
Ia menyebut penangkapan dilakukan di rumah tempat pelaku beroperasi, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sebelum barang diedarkan.
Baca Juga:Ungkap 114 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Kinerja PolresDibantu Masyarakat, Polresta Bandung Ungkap 26 Kasus Narkoba dan Amankan 31 Tersangka Sepanjang Oktober 2025!
“Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Semua barang bukti langsung kami sita untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Nova.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polresta Bandung. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
