Polresta Bogor Kota Ungkap 20 Kasus Narkoba, 22 Tersangka Dibekuk dalam Operasi Antik Lodaya 2025 

Polresta Bogor Kota Ungkap 20 Kasus Narkoba, 22 Tersangka Dibekuk dalam Operasi Antik Lodaya 2025 
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin (17/11/2025) terkait kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Foto: Sekar Andini/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kasatresnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri mengatakan pengungkapan penyalahgunaan narkotika tersebut mencakup kasus sabu, ganja, tembakau sintetis, obat keras tertentu (OKT), dan psikotropika selama Operasi Antik Lodaya 2025 yang berlangsung selama 10 hari, sejak 6-15 November 2025.

“Kami berhasil mengamakan 22 tersangka dari 20 kasus terkait tindak pidanana narkotika dengan dua diantaranya merupakan residivis,” kata AKP Ali Jupri dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin (17/11/2025).

Baca Juga:Komitmen Berantas Penyalahgunaan Narkotika, Presiden Prabowo Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton NarkobaDigagalkan Warga Arcamanik, 2 Remaja Diamankan saat Hendak Ambil Paket Narkoba di Gang

Ia menjelaskan, dua kasus melibatkan peredaran sabu dan ganja dengan dua tersangka. Sementara itu, kasus tembakau sintetis mendominasi dengan sepuluh laporan polisi yang menjerat sebelas tersangka. Adapun peredaran obat keras tertentu dan psikotropika tercatat pada delapan laporan polisi dengan sembilan tersangka.

“Adapun para pelaku tindak pidana narkotika ini mayoritas menggunakan modus sistem tempel dan memanfaatkan media sosial untuk melakukan transaksi,” ucapnya.

Dari pengungkapan kasus narkoba ini, pihak kepolisan juga berhasil membongkar keterlibatan jaringan tembakau sintetis lintas provinsi.

Kasus tersebut berawal dari penangkapan RU (41 tahun) yang membeli lima bungkus tembakau sintetis dari RA (44 tahun) di kawasan Bogor Timur. Dari hasil pengembangan, diketahui terdapat tersangka F seorang residivis yang memproduksi tembakau sintetis di kontrakan RA sebanyak dua kali, serta telah beraksi kurang lebih satu tahun di wilayah Kota Bogor dan luar kota.

Tersangka F kemudian ditangkap di wilayah Cikampek dengan barang bukti lebih dari 200 gram tembakau sintetis yang rencananya akan dikirim ke Yogyakarta atas perintah sebuah akun Telegram bernama “Good Brother Store”, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sementara dari pengungkapan tembakau sintetis ini, kami memperkirakan sekitar 103 ribu jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Adapun dari operasi ini, pihak kepolisan berhasil menyita keseluruhan barang bukti berupa sabu seberat 102,16 gram, ganja 2.003,13 gram, tembakau sintetis 1.287,57 gram, obat keras tertentu sebanyak 43.407 butir, dan 525 butir psikotropika.

Baca Juga:Ungkap 114 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Kinerja Polres114 Kasus Narkoba, Miras Oplosan, dan Obat Ilegal di Bogor Terungkap! 155 Tersangka Diamankan

“Jumlah barang bukti yang kami sita menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Kota Bogor masih cukup tinggi, terutama obat keras tertentu. Ini yang terus kami dalami,” ujarnya.

0 Komentar