Fenomena Umbalan Ancam Perairan Waduk Saguling dan Cirata

Aktivitas petani ikan di keramba jaring apung (KJA) Waduk Saguling, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
Aktivitas petani ikan di keramba jaring apung (KJA) Waduk Saguling, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

Ia menambahkan, sejak Oktober hingga awal November 2025, sudah terjadi satu kali fenomena kematian ikan di Waduk Cirata yang diduga akibat umbalan. Namun skalanya masih tergolong ringan dan belum meluas.

“Hasil laporan teman-teman peternak menyebutkan kematian ikan di Waduk Cirata pada Oktober lalu hanya sekitar 10-15 persen dari satu petak keramba. Artinya masih terkendali, tapi kita harus tetap waspada karena puncak risikonya justru pada Desember sampai Februari,” ujarnya.

Selain imbauan penghentian sementara kegiatan budidaya, Dispernakan, kata dia, juga menyiapkan langkah tanggap darurat jika sewaktu-waktu terjadi kematian massal ikan secara besar-besaran. Salah satunya dengan menyiapkan panduan penanganan ikan hidup dan mati pasca-kejadian umbalan.

Baca Juga:Momentum Hari Pahlawan, Billy Martasandy Ajak Generasi Muda Jadi Pejuang di Era ModernPembangunan PLTA Upper Cisokan Dipastikan Sesuai Aturan dan Bawa Manfaat bagi Masyarakat

Untuk ikan yang masih hidup, para pembudidaya diminta segera memisahkannya dari ikan yang mati dan memindahkannya ke jaring dengan sirkulasi air yang lebih baik.

“Ikan hidup yang masih layak konsumsi dapat dimanfaatkan kembali untuk keperluan ekonomi, seperti dijual atau dikonsumsi,” katanya.

Sementara untuk ikan yang mati, penanganannya harus dilakukan secara cepat dan hati-hati. Ikan mati tidak boleh dibiarkan mengapung atau dibuang kembali ke perairan karena dapat mempercepat pencemaran air dan menimbulkan bau busuk.

“Ikan mati yang masih di darat bisa dimanfaatkan, misalnya dijadikan bahan pakan atau pupuk. Namun jika jumlahnya sangat banyak dan tidak layak konsumsi, maka langkah paling aman adalah dikubur di lokasi yang jauh dari perairan dan permukiman warga,” jelasnya.

Lokasi penguburan ikan juga harus memenuhi syarat lingkungan yang ketat. Jaraknya minimal beberapa meter dari tepi perairan untuk mencegah rembesan cairan hasil penguraian ikan, serta tidak berada dekat dengan sumber air warga.

Dindin menegaskan, penanganan pasca-umbalan menjadi sangat penting agar dampak ekologis dan sosial tidak semakin luas.

Pemerintah daerah bersama aparat desa dan penyuluh lapangan akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap kondisi perairan Waduk Saguling dan Cirata selama periode musim bahaya berlangsung.

Baca Juga:Pabrik Pengelolaan Sampah Senilai USD 200 Juta Bakal Dibangun di Jawa Tengah!FSRU Lampung Terima Kargo LNG, Jaga Keandalan Layanan Energi untuk Kelistrikan

“Kita tidak ingin kejadian seperti beberapa tahun lalu terulang lagi, di mana kematian massal ikan terjadi secara tiba-tiba dan menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat. Karena itu, kami berharap para pembudidaya benar-benar patuh terhadap imbauan yang telah dikeluarkan,” pungkasnya. (Wit)

0 Komentar