JABAR EKSPRES – 500 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi gelar aksi unjuk rasa di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Rabu (12/11).
Massa menuntut Presiden Prabowo agar memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap dan mengadili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, atas dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Aksi yang dimotori Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) itu dimulai dari Patung Kuda Arjuna Wijaya dan berakhir di Taman Aspirasi Monas.
Baca Juga:Momentum Hari Pahlawan, Billy Martasandy Ajak Generasi Muda Jadi Pejuang di Era ModernPembangunan PLTA Upper Cisokan Dipastikan Sesuai Aturan dan Bawa Manfaat bagi Masyarakat
Massa membawa baliho besar bergambar wajah Febrie Adriansyah berukuran 3×7 meter serta puluhan spanduk dan poster berisi kritik terhadap kinerja Kejaksaan.
Aksi berlangsung tertib, diiringi marching band dan orasi bergantian dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Koordinator KOSMAK Ronald Lobloby mengatakan, aksi bertema “Presiden, Dengarkan Suara Kami! Tangkap Febrie Adriansyah” ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang telah dikirimkan ke Presiden dan KPK.
“Ini bentuk dukungan rakyat kepada Presiden agar tidak ragu menindak aparat hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Tidak boleh ada pejabat kebal hukum,” tegas Ronald.
Dalam pernyataan resminya, KOSMAK menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran serius yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah. Salah satunya terkait manipulasi lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) senilai Rp12,5 triliun yang disebut dijual murah hanya Rp1,945 triliun kepada PT Indobara Utama Mandiri.
KOSMAK menilai dugaan manipulasi terjadi melalui penurunan nilai appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Syarif Endang & Rekan hingga muncul peserta tunggal yang memenangkan tender tersebut.
“Proses ini sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda penyidikan,” ujar Ronald.Sementara itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menambahkan, terdapat dugaan penggelapan uang sitaan dalam kasus Zarof Ricar. Dari total Rp1,2 triliun yang disita, hanya Rp915 miliar yang dilaporkan secara resmi.
Baca Juga:Pabrik Pengelolaan Sampah Senilai USD 200 Juta Bakal Dibangun di Jawa Tengah!FSRU Lampung Terima Kargo LNG, Jaga Keandalan Layanan Energi untuk Kelistrikan
“Selisih Rp285 miliar ini perlu ditelusuri. Ada indikasi kuat terjadi penggelapan dalam proses penyidikan,” kata Petrus.Ia juga menyoroti dakwaan yang hanya menggunakan pasal gratifikasi, padahal tersangka mengaku menerima uang Rp70 miliar dari Sugar Group Company.
