BPJAMSOSTEK Bandung Bojongsoang Ingatkan Peserta Hindari Calo saat Ajukan Klaim JHT

JHT
BPJAMSOSTEK mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengajuan klaim JHT, khususnya di wilayah Kabupaten Bandung dan sekitarnya. 
0 Komentar

BANDUNG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali menegaskan bahwa proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dipungut biaya sepeser pun. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengajuan klaim, khususnya di wilayah Kabupaten Bandung dan sekitarnya.

Belakangan ini marak penipuan melalui media sosial, salah satunya oknum yang menawarkan jasa pencairan JHT cepat dengan imbalan tertentu. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Bojongsoang Rizal Dariakusumah menyatakan, peserta hanya diperbolehkan menggunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Meskipun kepesertaan telah menjangkau hingga ke desa-desa, pihaknya tetap menjamin kemudahan pengajuan klaim. Namun, belakangan ini ditemukan banyak kasus penggunaan jasa calo dalam proses klaim.Ia mengingatkan peserta maupun ahli waris untuk memanfaatkan aplikasi atau kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:Farhan Minta Hapus Stigma ODHA untuk Capai Zero Kasus Baru HIVAplikasi JMO Permudah Peserta BPJS Ketenagakerjaan

“Masyarakat yang lokasinya jauh dari kantor cabang dapat menggunakan fitur JMO untuk saldo di bawah Rp15 juta, atau kanal Lapak Asik untuk saldo di atas Rp15 juta. Apabila ada keraguan atau membutuhkan informasi tambahan, masyarakat bisa menghubungi PIC perangkat desa atau pembina setempat,” jelasnya.

“Kami tegaskan, proses klaim JHT itu gratis dan hanya dilakukan melalui jalur resmi, seperti aplikasi JMO, website Lapak Asik, atau langsung datang ke kantor cabang terdekat,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggunaan calo justru menimbulkan biaya tambahan yang cukup besar.“Kami sarankan kembali untuk memanfaatkan kanal online kami yang cepat, aman, dan gratis,” terangnya.

Ia memastikan proses klaim berlangsung cepat, yaitu dana santunan dapat diterima paling lama lima hari kerja setelah BPJS Ketenagakerjaan menerima berkas pengajuan yang lengkap. (bbs)

0 Komentar