Guru Dilarang Beri Hukuman Fisik, Disdik Bandung Perkuat Pembinaan Karakter Siswa!

Ilustrasi: Guru mengajar siswa di dalam kelas saat pembelajaran di SMP Pasundan 1 dan 2 Kota Bandung, beberapa
Ilustrasi: Guru mengajar siswa di dalam kelas saat pembelajaran di SMP Pasundan 1 dan 2 Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menegaskan kesiapannya untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat mengenai larangan guru memberikan hukuman fisik kepada siswa.

Kebijakan tersebut berlaku di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, SMK hingga madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Kepala Disdik Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, mengatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan seluruh kepala sekolah untuk menyosialisasikan isi surat edaran tersebut kepada para tenaga pendidik di wilayahnya.

Baca Juga:Pembangunan PLTA Upper Cisokan Dipastikan Sesuai Aturan dan Bawa Manfaat bagi MasyarakatPabrik Pengelolaan Sampah Senilai USD 200 Juta Bakal Dibangun di Jawa Tengah!

“Dalam menyikapi aturan ini, kami mendorong guru agar lebih mengedepankan pendekatan edukatif daripada tindakan fisik. Pemerintah Kota Bandung pun tengah menjalankan program penguatan karakter, terutama bagi siswa kelas IX,” ujar Asep, Selasa (11/11/2025).

Ia menambahkan, pada pertengahan November ini, Disdik akan fokus melakukan sosialisasi kepada guru dan siswa terkait pembelajaran berbasis penguatan karakter, perubahan perilaku, serta penanaman rasa tanggung jawab.

“Tidak ada lagi alasan bagi guru untuk memberi hukuman fisik kepada siswa. Semua pelanggaran harus disikapi dengan cara yang lebih humanis dan mendidik,” tegasnya.

Asep menjelaskan bahwa jauh sebelum surat edaran ini diterbitkan, Disdik Kota Bandung sebenarnya telah menerapkan kebijakan serupa. Pembinaan rutin kepada kepala sekolah terus dilakukan agar pesan larangan kekerasan tersampaikan ke seluruh guru.

“Guru kami dorong untuk memberikan sanksi yang mendidik, seperti melalui diskusi, refleksi, atau kegiatan yang menumbuhkan kesadaran siswa, bukan dengan kekerasan,” ujarnya.

Untuk memastikan implementasi di lapangan, pengawasan dilakukan secara berjenjang—mulai dari kepala sekolah hingga organisasi siswa seperti OSIS, Pramuka, PMR, dan Paskibra. Menurut Asep, peran aktif siswa dalam organisasi sekolah juga dapat membantu menciptakan iklim positif dan mencegah perundungan.

“Anak-anak yang aktif berorganisasi bisa menjadi agen perubahan untuk menumbuhkan empati dan kepedulian di antara siswa lainnya,” katanya.

Baca Juga:FSRU Lampung Terima Kargo LNG, Jaga Keandalan Layanan Energi untuk Kelistrikan

Sebagai bentuk sanksi alternatif, Asep menyebut bahwa Disdik lebih memilih menerapkan hukuman sosial ketimbang fisik. Misalnya, siswa yang membuang sampah sembarangan diminta membersihkan lingkungan sekolah, atau siswa yang melakukan vandalisme diwajibkan memperbaiki fasilitas yang dirusak.

0 Komentar