Benteng Sungai Cirasea Ciparay Roboh dan Gerus Rumah Warga, 7 Hari Penanganan Belum Tuntas 

Benteng Sungai Cirasea Ciparay Roboh dan Gerus Rumah Warga, 7 Hari Penanganan Belum Tuntas 
Benteng Sungai Cirasea yang roboh hingga gerus rumah warga di Kampung Leles, Desa Merkarsari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung sudah 7 hari belum ditangani secara tuntas dan material yang masuk badan sungai dibiarkan menutupi aliran alias belum juga dibersihkan. (Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Benteng pinggir Sungai Cirasea, yang berlokasi di wilayah RT02 RW13, Kampung Leles, Desa Mekarsari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung roboh hingga menggerus rumah warga.

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, peristiwa tersebut terjadi akibat derasnya aliran Sungai Cirasea ketika hujan mengguyur deras, dengan durasi cukup lama pada Senin, 3 November 2025 lalu.

Luapan air sempat melanda, sehingga benteng pun ambrol dan mengakibatkan materialnya menutupi sebagian badan Sungai Cirasea.

Baca Juga:Tebing Tujuh Meter Ambles, Dapur Produksi Ikan Pindang Luluh Lantak Diterjang LongsorTiga Batu Besar dari Atas Tebing Tiba-tiba Longsor, Benarkah Sesar Lembang Mulai Aktif?

Seorang Warga Ciparay, Haerul Apandi (40) mengatakan, banjir yang terjadi itu mengakibatkan satu bangunan rumah roboh, ikut terdorong derasnya arus sungai.

“Beberapa warga juga telah melaporkan musibah bencana ini,” katanya kepada Jabar Ekspres, Selasa (11/11).

Apandi menyayangkan, meski sudah melakukan pelaporan kepada pihak pemerintahan setempat, namun belum ada penanganan yang jelas terkait ambrolnya benteng Sungai Cirasea, yang juga turut merobohkan satu bangunan rumah warga.

“Akan tetapi sampai hari ini tanggal 11 november 2025, pihak otoritas terkait yang berwenang belum melakukan langkah apapun,” bebernya.

“Sehingga bekas material dan sampah memenuhi bagian sungai dan menghambat jalur air, pelayanan tidak cepat,” tukas Apandi.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, Wahyudin menyampaikan, terkait musibah robohnya benteng Sungai Cirasea, pihaknya tak bisa melakukan penanganan karena dinilai tak mengancam keselamatan jiwa.

“Kalau BPBD tidak melakukan penanganan fisik, lebih fokus ke penanganan orang atau masyarakat terdampak. Penanganan fisik dilakukan oleh Dinas,” tutupnya.

Baca Juga:Empat Hari Dihantam Hujan, Bandung Barat Dikepung Longsor dan BanjirBanjir dan Longsor Meningkat, BPBD Bandung Pertimbangkan Status Siaga Bencana

Padahal, jika melihat dasar hukum dan aturan, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana serta Peraturan Bupati Bandung Nomor 35 Tahun 2022, tentang Tugas dan Fungsi BPBD Kabupaten Bandung.

Meski perbaikan benteng, normalisasi sungai, dan konstruksi fisik merupakan kewenangan teknis Dinas PUTR atau BBWS, tergantung pada status sungainya.

Apabila merujuk pada dasar hukum dan aturan, idealnya BPBD Kabupaten Bandung tetap berperan utama dalam fase tanggap darurat. Seperti berkoordinasi dengan BBWS Citarum, Dinas PUTR, serta pemerintah desa untuk memastikan material segera dibersihkan agar tidak menimbulkan banjir susulan, atau mencegah potensi bencana lebih besar.

0 Komentar