JABAR EKSPRES – Pemkab Bandung Barat masih menunggu realisasi pembayaran dari Badan Gizi Nasional (BGN) terkait klaim biaya pengobatan ribuan warga yang menjadi korban keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Dinkes KBB, Lia Nurliana Sukandar, mengatakan proses pengajuan klaim telah dilakukan sesuai arahan rapat pimpinan yang menyatakan bahwa seluruh biaya pengobatan korban dapat diklaim ke BGN. Saat ini, berkas pengajuan dari beberapa klaster sudah dikirim untuk diverifikasi oleh pihak pusat.
“Untuk kasus di Cipongkor dan Cihampelas, klaim sudah kami kirim ke BGN. Dinas Kesehatan mengumpulkan seluruh data pasien dan langsung mengirimkannya ke Jakarta untuk diverifikasi,” jelas Lia saat dikonfirmasi, Sabtu (8/11/2025).
Baca Juga:Pembangunan PLTA Upper Cisokan Dipastikan Sesuai Aturan dan Bawa Manfaat bagi MasyarakatPabrik Pengelolaan Sampah Senilai USD 200 Juta Bakal Dibangun di Jawa Tengah!
Dari dua wilayah tersebut saja, tercatat 1.315 pasien yang menjalani perawatan di berbagai fasilitas kesehatan, mulai dari Puskesmas, RSUD, hingga klinik swasta.
Dinas Kesehatan, kata Lia, memprioritaskan pengajuan klaim bagi fasilitas kesehatan yang sudah lebih dulu menanggung biaya pasien.
“Pembiayaan setiap fasilitas berbeda-beda karena menyesuaikan dengan tarif masing-masing. Di RSUD kami menggunakan tarif kelas 3, sementara rumah sakit swasta memiliki perhitungan sendiri berdasarkan peraturan direktur (perdir). Untuk rumah sakit pemerintah, acuannya menggunakan peraturan daerah,” terangnya.
Sejak beberapa bulan terakhir, kasus keracunan massal akibat program MBG tercatat terjadi di delapan klaster, masing-masing di Kecamatan Cipongkor (2 kasus), Cihampelas (1 kasus), Cisarua (2 kasus), Padalarang (1 kasus), dan Lembang (2 kasus). Total lebih dari 2.110 orang menjadi korban, terdiri atas pelajar, guru, dan orang tua murid.
Lia menambahkan, untuk wilayah Cisarua dan Lembang, proses pendataan dan pengajuan klaim juga tengah disiapkan agar fasilitas kesehatan yang menangani korban dapat segera menerima penggantian biaya.
“Kami berupaya agar seluruh fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, mendapatkan penggantian. Karena mereka sudah mengeluarkan biaya operasional untuk obat-obatan, jasa tenaga medis, dan perawatan pasien,” ujarnya.
Dinkes berharap, setelah proses verifikasi selesai, BGN dapat segera merealisasikan pembayaran agar tidak mengganggu operasional layanan kesehatan di lapangan.
Baca Juga:FSRU Lampung Terima Kargo LNG, Jaga Keandalan Layanan Energi untuk KelistrikanLewat IDSS, Polri Luncurkan Sistem Keamanan Digital Terintegrasi Berbasis Data dan Teknologi
“Yang terpenting sekarang, kami pastikan semua data valid dan sesuai prosedur supaya pembayaran bisa segera ditindaklanjuti,” pungkas Lia. (Wit)
