JABAR EKSPRES — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan terhadap ekspor minyak kelapa sawit (CPO) setelah menemukan dugaan pelanggaran oleh 282 perusahaan dalam empat tahun terakhir.
Temuan ini mengindikasikan adanya praktik manipulasi dokumen ekspor dan penggelapan pajak bernilai triliunan rupiah.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, dari total 282 perusahaan tersebut, 25 pelanggaran terjadi pada tahun 2025, sementara 257 lainnya ditemukan dalam periode 2021–2024.
Baca Juga:Puting Beliung Terjang Tiga Kecamatan, Farhan Pastikan Bantuan Cepat TibaSumber Penghidupan Bagi 16 Juta Orang, Industri Sawit Dinilai Masih Jadi Andalan Perekonomian Nasional
“Milestone awal ini modus penggelapan melalui pengakuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)-nya itu fatty matter, yang ternyata itu bukan fatty matter. Ini merupakan milestone awal,” jelasnya.
DJP memperkirakan nilai transaksi ilegal tersebut mencapai Rp2,08 triliun, dengan potensi kerugian pajak sekitar Rp140 miliar.
Sementara itu, praktik manipulasi dokumen ekspor melalui laporan Palm Oil Mill Effluent (POME) telah berlangsung sejak 2021 hingga 2024.
Selama periode tersebut, tercatat 257 wajib pajak menggunakan modus POME dengan total nilai PEB sekitar Rp45,9 triliun.
Modus POME melibatkan pelaporan komoditas yang seharusnya bukan POME, sehingga nilai pajak yang dibayarkan jauh lebih rendah dari seharusnya.
Ia juga menyampaikan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya, yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN, untuk memastikan kebenaran data, kesesuaian nilai transaksi, serta kepatuhan pajak.
“Jadi rencana kami, kami sudah laporkan kepada Pak Menkeu, setelah ini 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa itu akan kami periksa, akan kami bukper dan akan kami sidik sesuai dengan kecukupan bukti awal,” terangnya.
Baca Juga:Jelang Libur Panjang Nataru 2025, Menteri PU Pastikan Berikan Diskon Tarif Tol Bagi Masyarakat Ciptakan 858 Inovasi, Jawa Tengah Masuk Nominator IGA 2025 Kategori Provinsi Sangat Inovatif
Untuk memperkuat langkah hukum, DJP menggandeng Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri, Bareskrim, Kejaksaan Agung, PPATK, BPKP, hingga KPK.
Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memperbaiki tata kelola ekspor-impor serta mendukung program hilirisasi industri sawit.
Adapun hasil pengawasan DJP dan Bea Cukai menunjukkan adanya lonjakan volume ekspor fatty matter pada 2025 mencapai 73.287 ton, meningkat dibandingkan 31.403 ton pada 2024, 22.151 ton pada 2023, dan 19.383 ton pada 2022.
Selain itu, ditemukan praktik under-invoicing, transfer pricing melalui afiliasi luar negeri, serta pengajuan restitusi PPN fiktif dan penghindaran kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk produk CPO.
