JABAR EKSPRES – Puluhan warga Dago Elos menggeruduk Balaikota Bandung. Mereka datang bukan untuk merayakan kemenangan, melainkan menuntut kejelasan.
Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) diketahui mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua atas sengketa tanah di kawasan mereka.
Koordinator Forum Dago Melawan, Angga, mengatakan warga kecewa karena merasa dibelakangi oleh langkah pemkot yang tiba-tiba mengajukan PK kedua.
Baca Juga:Dari CJIBF, 34 Investor Siap Investasi Senilai Total Rp5 Triliun di Jawa TengahKonsisten Akselerasi UMKM Naik Kelas Dorong Segmen SME BSI Naik 12,20 Persen
Sebab, pada 19 Agustus 2025 lalu, warga sudah lebih dulu mendaftarkan PK serupa, setelah sebelumnya sempat berdiskusi dengan bagian hukum kota.
Warga, kata Angga, sempat percaya diri pemerintah kota akan berdiri di sisi mereka. Dalam pertemuan sebelumnya, perwakilan pemkot bahkan menyampaikan permohonan maaf karena tak akan mengajukan PK kedua.
Alasannya, pemerintah kota mengaku takut kalah dan tidak memiliki dana untuk melanjutkan proses hukum. Namun keyakinan itu buyar saat Pemkot Bandung justru melayangkan PK kedua pada 16 September 2025.
“Awalnya kami bersyukur, asal dalilnya menguatkan perjuangan warga,” ucap Angga kepada wartawan di Balaikota, Selasa (4/11).
Tapi harapan itu sirna ketika tim hukum warga memeriksa isi PK versi pemerintah. Hasilnya, kata dia, tidak satu pun dalil menguatkan perjuangan masyarakat Dago Elos.
Dalil yang dipakai Pemkot Bandung justru merujuk pada surat tahun 1975 dan keputusan DPRD 1976 yang menyebut adanya aset pemerintah kota di lokasi sengketa seluas 21.200 meter persegi.
“Padahal itu hanya penguatan aset, bukan perjuangan warga,” tegasnya.
Baca Juga:Santos Punya Mimpi Besar Bersama Neymar, Tapi Kantong Klub Tak Bisa DipaksakanSaddil Ramdani Siap Buktikan Diri di Malaysia, Persib Incar Tiket Fase Gugur AFC Champions League Two
Kekecewaan berubah menjadi kegeraman. Angga menyebut warga merasa seperti “masuk ke mulut buaya” setelah bertahun-tahun berjuang melawan mafia tanah.
“Kami sudah berdarah-darah melawan Muller. Jangan sampai perjuangan itu berakhir dengan kami dimakan kepentingan sendiri,” katanya.
Forum Dago Melawan mendesak Pemkot Bandung mencabut PK kedua bila masih berlandaskan surat dari era 1970-an itu.
“Selama SK Wali Kota 1975 tidak dicabut, masalah ini akan terus mengganjal kami di BPN,” pungkasnya.
