Kakak Beradik Pelaku Pencurian Besi Pembatas Jalan Tol Diringkus! Terancam 5 Tahun Penjara

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika (tengah) saat menunjukkan barang bukti dari aksi pencurian besi pem
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika (tengah) saat menunjukkan barang bukti dari aksi pencurian besi pembatas jalan tol oleh dua pelaku (berbaju oren). (Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dua pelaku pencurian besi pembatas jalan tol berhasil diringkus pihak Polres Sumedang. Mereka merupakan kakak beradik, dengan inisial IS (35) dan M (20).

Mereka ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, usai kedapatan mencuri blocking piece di kawasan Gerbang Tol Pamulihan, Desa Ciptasari, Kecamatan Pamuliham, Kabupaten Sumedang pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, salah satu pelaku diketahui bekerja sebagai sopir truk di sebuah perusahaan baja ringan wilayah Kota Bandung.

Baca Juga:Buka Suara Isu OTT, Wawalkot Tegaskan hanya Sebagai SaksiDugaan Penyalahgunaan Kewenangan di Lingkungan Pemkot, Wali Kota Bandung Buka Suara

“Kedua pelaku memanfaatkan kendaraan angkutannya untuk melancarkan aksi pencurian tersebut,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (3/11).

Dijelaskan Sandityo, ketika melancarkan aksinya, para pelaku pencuri besi ini tengah mengantarkan barang dari Bandung menuju Sumedang.

“Namun, saat melintas di jalur masuk Gerbang Tol Pamulihan, mereka justru berhenti dan menurunkan alat kunci untuk membongkar besi pembatas jalan,” jelasnya.

Aksi pencurian yang dilakukan IS dan M itu dinilai rapi. Pasalnya, mereka sudah menyiapkan kunci inggris untuk melepas baut pengikat besi pembatas.

Setelah berhasil, besi-besi tersebut langsung dimasukkan ke dalam truk Hino berwarna hijau dengan nomor polisi S 9588 T yang mereka bawa.

Meski demikian, aksi pencurian yang mereka lakukan tak berlangsung lama. Polisi yang mendapatkan laporan, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus keduanya beserta barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa besi hasil curian itu dijual kepada pengepul barang bekas di kawasan Cikuda, Kecamatan Jatinangor,” beber Sandityo.

Baca Juga:ARSHELA PRAWESWURI Wakili Jawa Barat di Ajang INDONESIAN KIDS OF THE YEAR 2025Percepat Penanganan Banjir Semarang-Demak, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Optimalisasi Pompa

Dari tangan para tersangka, polisi menyita delapan batang besi pembatas jalan tol, satu kunci inggris, serta satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

“Kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Sandityo.

“Tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” lanjutnya.

Sandityo menyampaikan, kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak memanfaatkan fasilitas kerja untuk melakukan tindak kejahatan.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut fasilitas publik,” pungkasnya. (Bas)

0 Komentar