JABAR EKSPRES – Sebanyak delapan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
Pemeriksaan itu, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di pemerintahan daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menegaskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) wajib mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga:Ulang Tahun APSIFOR ke-18: Inspirasi Billy Martasandy untuk Generasi Psikolog MudaBuka Suara Isu OTT, Wawalkot Tegaskan hanya Sebagai Saksi
“Kami, para ASN, sesuai dengan arahan Pak Wali Kota, harus mengikuti aturan yang berlaku. Apapun yang sedang berjalan, tidak ada yang boleh melanggar aturan tersebut. Jika ada proses hukum, maka wajib untuk diikuti,” kata Iskandar di Balai Kota Bandung, Senin (3/11).
Menurut Iskandar, pemanggilan oleh aparat penegak hukum merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap ASN, baik pejabat tinggi maupun staf.
“Selama masih berdinas di lingkungan Pemkot Bandung, siapapun, baik kepala OPD maupun staf, wajib hadir bila dipanggil untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Dia menuturkan, pemeriksaan yang tengah dilakukan masih berada pada tahap penyelidikan awal dan berfokus pada pengumpulan keterangan dari para saksi.
“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah. Yang diperiksa bukan berarti bersalah. Panggilan sebagai saksi itu adalah kewajiban hukum, bukan bentuk vonis,” kata Iskandar.
Hingga awal pekan ini, sekitar delapan kepala OPD telah dimintai keterangan. Selain itu, sejumlah kepala bagian dan kepala bidang juga turut dipanggil oleh penyidik. “Kalau dari kepala OPD kurang lebih ada delapan orang, tapi totalnya lebih karena ada juga Kabag dan Kabid yang ikut dipanggil,” ujarnya.
Iskandar menambahkan, sampai saat ini belum ada pendampingan hukum secara formal karena seluruh pejabat yang dipanggil masih berstatus saksi.
Baca Juga:Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan di Lingkungan Pemkot, Wali Kota Bandung Buka SuaraARSHELA PRAWESWURI Wakili Jawa Barat di Ajang INDONESIAN KIDS OF THE YEAR 2025
“Ini masih pendalaman kasus. Belum sampai ke tahap pendampingan hukum karena sifatnya baru pemeriksaan saksi-saksi saja,” tambahnya.
Menurutnya, seluruh pemanggilan tersebut terkait dengan satu kasus penyidikan yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
“Sejauh ini, informasinya satu kasus dengan SP penyidikan yang sudah diterbitkan. Tapi detailnya tentu menjadi ranah aparat penegak hukum,” ujar Iskandar.
