JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bandung mempercepat pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Langkah itu dilakukan untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat desa serta mendukung pembangunan ekonomi berbasis koperasi.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, kebijakan tersebut sejalan dengan program pembangunan daerah.
Baca Juga:PMBT Terus Kawal Pemekaran, 11 Kecamatan Masuk Cakupan Kabupaten Bandung TimurBupati Harap Opsen PKB-BBNKB Dorong Optimalisasi PAD Kabupaten Bandung
Menurutnya, koperasi desa menjadi wadah strategis untuk memperkuat perekonomian masyarakat dari bawah.
“Kabupaten Bandung siap menjadi contoh implementasi Inpres ini. Koperasi Merah Putih harus menjadi gerakan ekonomi rakyat yang berkelanjutan,” ujarnya di Soreang, Rabu (29/10/2025).
Pemkab Bandung melalui Dinas Koperasi dan UKM telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program KDKMP. Dari hasil monitoring, tercatat 262 Koperasi Merah Putih sudah aktif beroperasi, sementara 18 koperasi lainnya belum berjalan.
Sebagian besar koperasi yang telah beroperasi baru memiliki satu unit gerai. Beberapa di antaranya masih menghadapi kendala, seperti keterbatasan modal, kesulitan mencari mitra usaha, hingga hambatan administrasi terkait BI checking.
Untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan tersebut, Pemkab Bandung bersama jajaran TNI dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) menggelar Rapat Koordinasi Pembangunan Fisik Gerai dan Pergudangan KDKMP di Ruang Rapat Bupati Bandung.
Dalam rapat itu dibahas evaluasi hasil monitoring dan langkah percepatan pembangunan sarana koperasi di berbagai desa dan kelurahan.
Kang DS sapaan akrabnya juga meminta seluruh perangkat daerah berkoordinasi agar pelaksanaan program berjalan sesuai target.
Baca Juga:Bupati Harap Opsen PKB-BBNKB Dorong Optimalisasi PAD Kabupaten BandungBupati Bandung Barat Perintahkan Seluruh OPD Siaga Hadapi Bencana Musim Hujan
“Saya minta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), untuk melakukan inventarisasi desa yang memiliki tanah carik minimal 1.000 meter persegi, serta mendata desa yang belum memilikinya. Kemudian Bagian Aset, diminta mencarikan lahan milik Pemkab yang dapat digunakan untuk pembangunan gerai dan pergudangan koperasi, khususnya di wilayah kelurahan,” ungkapnya
“Kalau aset daerah tidak mencukupi, saya minta BKAD menyiapkan anggaran untuk pembelian tanah. Program ini harus terus berjalan,” tambahnya.
Selain itu, Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bandung diminta segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) mengenai alokasi dana ADPD guna mendukung pengadaan lahan dan pengembangan sarana koperasi.
