26 WNI Korban Penipuan Online di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia, Satu Diduga Perekrut

26 WNI Korban Penipuan Online di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia, Satu Diduga Perekrut
Sebanyak 26 warga negara Indonesia (WNI) yang berhasil keluar dari perusahaan pelaku penipuan daring (online scam) di Myanmar tiba di Jakarta pada Rabu (29/10/2025). (SUMBER FOTO: ANTARA/HO-Kemlu RI)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sebanyak 26 warga negara Indonesia (WNI) berhasil dipulangkan ke Tanah Air setelah keluar dari perusahaan yang terlibat dalam praktik penipuan daring (online scam) di Myawaddy, Myanmar. Informasi tersebut disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.

Setelah dilakukan pendalaman terhadap para WNI yang tiba di Jakarta pada Rabu pagi, pihak berwenang menemukan satu individu yang diduga berperan sebagai perekrut. Orang tersebut kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Terduga pelaku sementara ditampung di shelter BP3MI Banten guna menjalani pemeriksaan oleh Bareksrim Polri,” tulis keterangan resmi Kemlu RI,

Baca Juga:Lakers Tumbang di Kandang, Austin Reaves Cetak 41 Poin tapi Tak Selamatkan Tim dari BlazersTakaichi dan Trump Sepakat Perkuat Aliansi Jepang–AS di Tengah Ketegangan Asia Timur

Sementara itu, 25 WNI lainnya kini berada di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus milik Kementerian Sosial RI. Mereka akan menjalani proses asesmen lanjutan guna menentukan status dan kebutuhan pemulihan masing-masing korban.

Kemlu RI menjelaskan, 26 WNI tersebut terdiri atas 22 laki-laki dan 4 perempuan. Mereka berhasil menyeberang ke Thailand dari Myawaddy—wilayah konflik di Myanmar—sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

Sebelum kepulangan, para korban telah menjalani asesmen awal di Thailand untuk memastikan apakah mereka termasuk korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kemlu RI menegaskan bahwa WNI yang terbukti menjadi korban TPPO akan menerima pendampingan menyeluruh, termasuk rehabilitasi, reintegrasi sosial, serta pemberdayaan ekonomi agar dapat kembali beraktivitas di daerah asal masing-masing.

“Namun, apabila dalam proses pendalaman ditemukan ada pihak yang terlibat sebagai pelaku ataupun pihak yang bertanggung jawab, kepolisian RI akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tulis pernyataan resmi Kemlu RI.

Pemerintah juga terus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika menerima tawaran kerja di luar negeri. Kemlu RI menegaskan pentingnya mengikuti prosedur resmi penempatan tenaga kerja luar negeri untuk menghindari risiko penipuan, eksploitasi, maupun masalah hukum di negara tujuan.

Sejak tahun 2020, Kemlu RI mencatat lebih dari 10.000 kasus penipuan daring yang melibatkan warga negara Indonesia, bahkan beberapa di antaranya beroperasi hingga ke Afrika Selatan.

Baca Juga:Jorge Martin Absen di MotoGP Portugal 2025, Fokus Pulihkan Cedera BahuGaji Militer AS Terancam Tertunda di Tengah Penutupan Pemerintah

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, pada 20 Oktober menjelaskan bahwa tidak semua kasus tersebut berkaitan dengan TPPO.

0 Komentar