Tanggapi Tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum Priguna Siapkan Pembelaan 

Tanggapi Tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum Priguna Siapkan Pembelaan 
Dok. Terdakwa kasus pelecehan seksual di RSHS Bandung berinisial PAP saat diungkap kasusnya. Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama (PAP), resmi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung

Priguna Anugerah Pratama (PAP), resmi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman kurungan selama 11 tahun penjara, karena dianggap telah melanggar Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j Jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum Priguna Anugerah Pratama (PAP), Ferdy Risky Adilya, mengaku bahwa pihaknya akan segera menyiapkan pembelaan atau pledoi.

Baca Juga:Dianggap Bersalah, Jaksa Tuntut Priguna Anugerah Pratama 11 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual di RSHSImbas Demo di DPRD Jabar, Sejumlah Agenda di PN Bandung Termasuk Sidang Kasus Priguna Ditunda!

“Sekarang kita sedang menyusun pledoi atau pembelaannya, untuk nanti disampaikan hari Kamis (kepada Majelis Hakim),” ucapnya saat dihubungi, Selasa (28/10).

Menurut Ferdy, tuntutan selama 11 tahun penjara ini, dirasa cukup memberatkan bagi kliennya. Sebab kata dia, selama persidangan, Priguna Anugerah Pratama (PAP) telah mengakui perbuatannya, dan bahkan telah memberikan uang santunan Sebesar Rp200 juta kepada salah satu korban.

“Yang kedua, kita juga sudah menitipkan uang restitusi ke Kejari Bandung yang dimasukkan ke dalam surat dakwaan, yaitu Rp137 juta untuk korban. Nah ini sudah kita titipkan dari Minggu lalu ke Kejari Bandung,” ujarnya

Meski begitu, Ferdy mengaku bahwa pihaknya akan tetap menghormati tuntutan dari JPU tersebut.

“Tapi intinya kita tetap menghargai dan menghormati tuntutan yang disampaikan penuntut umum (JPU) kemarin. Karena nanti hakim yang akan memutus apakah tetap 11 tahun atau dibawah atau diatas 11 tahun. Itu nanti hakim yang mempunya kewenangan sendiri, kita serahkan semua ke majelis hakim,” pungkasnya.

Diketahui, selain dijatuhi 11 tahun penjara, dalam tuntutannya juga PAP diwajibkan membayar denda hingga sebesar Rp 100.000.000, oleh JPU.

“Dengan ketentuan apabila dengan tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, melalui keterangannya yang diterima, Selasa (28/10).(San).

0 Komentar