Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Hari Ini Senin, 27 Oktober 2025 di DKI Jakarta

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Hari Ini Senin, 27 Oktober 2025 di DKI Jakarta
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Hari Ini Senin, 27 Oktober 2025 di DKI Jakarta./Korlantas Polri
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga DKI Jakarta pada Senin, 27 Oktober 2025.

Layanan ini memudahkan masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang ke kantor Satpas.

Jadwal SIM Keliling ini dilaksanakan di lima titik lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta dan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Baca Juga:Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Pinjaman Rp1–50 Juta, Cicilannya Mulai dari Rp21.000 per BulanARS University Bawa Misi Pendidikan dan Kolaborasi Internasional ke Vietnam

Warga dapat memilih lokasi terdekat sesuai domisili masing-masing untuk menghemat waktu dan menghindari antrean panjang.

Berikut ini informasi lengkap lokasi, jadwal, serta syarat dan biaya perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hari ini.

Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Senin 27 Oktober 2025

Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (Twitter), berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta:

1.Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

2.Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata

3.Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

4.Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

5.Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra

Warga dapat mengunjungi salah satu lokasi tersebut mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Disarankan untuk datang lebih awal agar mendapatkan antrean pertama, karena layanan biasanya ditutup lebih cepat jika kuota harian sudah terpenuhi.

Syarat Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling

Sebelum datang ke lokasi, masyarakat perlu mempersiapkan berkas dan dokumen pendukung agar proses perpanjangan berjalan lancar. Berikut syarat yang wajib dibawa:

1.Fotokopi KTP yang masih berlaku.

2.Fotokopi dan asli SIM lama.

3.Bukti cek kesehatan yang menyatakan pemohon dalam kondisi fisik dan mata yang baik.

Baca Juga:Cek Simulasi KUR Mandiri 2025 Pinjaman Rp10-75 Juta Untuk Pelaku Usaha Ini SyaratnyaTelkom Hadirkan AI Campus, Majukan Ekosistem Digital Perguruan Tinggi

4.Bukti tes psikologi (bisa dilakukan secara online atau di lokasi yang bekerja sama dengan petugas SIM Keliling).

Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif, bukan yang sudah kedaluwarsa.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) sesuai domisili.

Jenis SIM yang Dapat Diperpanjang

0 Komentar