Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani perpanjangan untuk dua jenis SIM, yaitu:
SIM A: untuk pengemudi kendaraan roda empat (mobil pribadi).
SIM C: untuk pengemudi kendaraan roda dua (sepeda motor).
Sementara untuk SIM B, baik B1 maupun B2, tidak dapat diperpanjang di layanan SIM Keliling karena memiliki peruntukan khusus bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Pemegang SIM B wajib melakukan perpanjangan di kantor Satpas.
Biaya Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut tarif resmi perpanjangan SIM:
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga:Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Pinjaman Rp1–50 Juta, Cicilannya Mulai dari Rp21.000 per BulanARS University Bawa Misi Pendidikan dan Kolaborasi Internasional ke Vietnam
Selain biaya perpanjangan, masyarakat perlu menyiapkan dana tambahan untuk biaya tes kesehatan dan psikologi sesuai tarif yang berlaku di lokasi.
Tips Perpanjang SIM dengan Mudah
Agar proses perpanjangan berjalan lancar dan efisien, berikut beberapa tips yang bisa diikuti:
1.Datang lebih awal, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB, untuk menghindari antrean panjang.
2.Pastikan dokumen lengkap, termasuk hasil tes kesehatan dan psikologi.
3.Cek masa berlaku SIM, usahakan melakukan perpanjangan minimal 7 hari sebelum kedaluwarsa.
4.Gunakan pakaian rapi dan sopan, karena Anda akan difoto ulang untuk SIM baru.
Jangan lupa untuk membawa dokumen lengkap serta memastikan masa berlaku SIM Anda belum habis.
Dengan mengikuti prosedur dan jadwal yang telah ditentukan, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan cepat, mudah, dan efisien hanya dalam satu hari.
