JABAR EKSPRES – Nasib getir menimpa seorang lansia berusia 69 tahun, Icah, yang menjadi korban dari dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) oleh oknum perangkat desa di tempat tinggal lamanya.
Kasus yang terungkap di Dusun Kandanggajah, Desa Dewasari, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis ini kembali mencoreng tata kelola pemerintahan di tingkat akar rumput dan menuntut penanganan serta transparansi yang lebih serius dari pemerintah daerah.
Icah, yang kini telah berpindah domisili ke Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap sejak tahun 2022, ternyata masih tercatat sebagai penerima bansos PKH yang aktif. Alih-alih memutakhirkan data atau menghentikan bantuan secara prosedural, oknum Kepala Dusun (Kadus) setempat justru mengambil kartu bansos milik Icah.
Baca Juga:Parah! Bansos Lansia di Ciamis Ini Diduga Dicairkan dan Dinikmati Oknum Perangkat DesaGotong Royong Warga dan Pemkab Ciamis Wujudkan Kebersihan Berkelas ASEAN
Dalih yang diberikan saat itu adalah bahwa Icah dianggap tidak lagi berhak menerima bantuan karena telah pindah. Padahal, kenyataannya, bansos PKH atas nama Icah masih terus dicairkan secara tidak sah hingga periode Juli-September, jauh setelah ia meninggalkan Desa Dewasari.
Kecurigaan keluarga mulai muncul setelah mendapat informasi dari saudara di Kandanggajah bahwa nama Icah masih terdaftar dan diabsen dalam pertemuan P2K2.
Kecurigaan ini berubah menjadi keyakinan ketika pendamping PKH menghubungi keluarga untuk pemutakhiran data. Bukti paling konkret terungkap setelah pengecekan dalam aplikasi resmi, yang menunjukkan bahwa bansos Icah masih aktif dan telah dicairkan beberapa kali.
“Saya tidak tahu kalau bansos saya masih ada dan bisa dicairkan setiap turun bantuan, soalnya dulu waktu pindah, kartu bansosnya diambil katanya karena sudah tidak mendapat bantuan lagi,” keluh Icah dengan suara lirih, Minggu (26/10/2025).
Menanggapi temuan ini, Pengamat Sosial Ciamis, Endin Lidinillah, mendesak Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk segera bertindak. Endin menekankan bahwa Bupati Ciamis, melalui Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh untuk melakukan pengawasan berdasarkan Permensos Nomor 1 Tahun 2018.
Ia mendesak agar investigasi segera dilakukan tidak hanya pada kasus ini, tetapi juga untuk menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan serupa di wilayah lain.
“Bupati melalui Dinsos dan DPMD secepatnya melakukan investigasi terhadap masalah tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan bansos PKH tersebut di wilayah lainnya,” tegas Endin, Senin (27/10/2025).
