JABAR EKSPRES – Pemerintah akan menerapkan skema baru pembayaran kompensasi energi mulai tahun anggaran 2026, di mana 70 persen dari total kompensasi akan dibayarkan setiap bulan.
Langkah ini dinilai akan memperkuat arus kas jangka pendek dua BUMN strategis di sektor energi, PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, mekanisme baru tersebut dirancang agar kedua perusahaan tidak terlalu bergantung pada pinjaman perbankan untuk menjaga likuiditasnya. Dengan begitu, beban bunga dan tekanan terhadap struktur keuangan perusahaan bisa ditekan.
Baca Juga:Genjot Ketahanan Pangan, Pemerintah Siapkan Rp10 Triliun untuk Cetak Sawah 400 Ribu HektarTingkatkan Kesejahteraan Pegawai Negeri, Menkeu Buka Peluang Kenaikan Gaji ASN di 2026?
“Itu akan membantu keuangan Pertamina dan PLN karena kan paling enggak short term cash-nya terpenuhi di situ. Jadi mereka enggak harus pinjam terlalu banyak ke perbankan dengan semua (bunga) yang harus dibayar oleh mereka,” ujarnya.
Diketahui, Kementerian Keuangan akan menerapkan skema baru tersebut mulai tahun anggaran 2026.
Dalam mekanisme tersebut, pembayaran kompensasi energi sebesar 70 persen akan dilakukan setiap bulan, sementara sisa 30 peren akan dibayarkan setelah perhitungan pada bulan kedelapan tahun anggaran.
“Enggak ada (pengaruhnya), cash flow aja,” kata Menkeu.
Kementerian Keuangan telah mengirimkan surat resmi kepada PLN dan Pertamina terkait penerapan kebijakan baru tersebut.
“Tinggal mereka kirim surat ke kami, ‘minta duit’ kira-kira gitu. Minta dicairkan. Nanti kami kirim. Tapi sudah disetujui tiga Menteri, jadi sudah nggak masalah,” ujarnya.
Berdasarkan catatan, Kemenkeu telah merealisasikan pembayaran subsidi dan kompensasi energi senilai Rp192,2 triliun per 3 Oktober 2025. Nilai realisasi itu setara 49 persen dari pagu Rp394,3 triliun dan telah diterima oleh 42,4 juta pelanggan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp123 triliun merupakan subsidi energi yang dibayarkan setiap bulan kepada badan usaha yang mendapatkan penugasan, yaitu PLN dan Pertamina.
Sementara, Rp69,2 triliun sisanya merupakan pembayaran kompensasi energi.
Baca Juga:Para Siswa Tabrak Aturan, Kebijakan Dedi Mulyadi Dulu Terlihat Gagah tapi Kini Lemah Pengawasan Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp100 Miliar Bangun Infrastruktur Manokwari, Warga: Siap Nikmati Dampaknya!
Melansir dari ANTARA, Jumat (24/10) Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pembayaran kompensasi energi tahun 2024 telah dilakukan pada bulan Juni 2025.
Bahkan, Menkeu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dan Kepala Badan Pengatur (BP) BUMN Dony Oskaria telah menyepakati angka kompensasi energi untuk triwulan I dan triwulan II tahun 2025.
