“Asalnya yang begitu dipetakan masuk baru iqro 2, keluar itu sudah iqro 4. Banyak hal positifnya, insyaallah (dilanjutkan) setahun sekali,” sambung Helmi yang mengungkapkan bahwa kegiatan ini diikuti sekitar 30 orang siswa lebih.
Disisi lain, tegas Helmi, Disdikpora Kabupaten Cianjur juga sudah menindaklanjuti larangan siswa membawa sepeda motor dan handphone ke sekolah dengan membuat surat edaran yang ditandatangani Kadisdikpora. Hanya saja harus ada sinergi semua pihak termasuk orangtua siswa sendiri.
Aturan Ditabrak di Kabupaten Subang
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Subang, Ellys Langi membenarkan bahwa terdapat beberapa temuan masih banyaknya peserta didik yang menggunakan sepada motor ke sekolah.
Baca Juga:Drama Data Deposito, Dedi Mulyadi Bakal Berhentikan Staf jika BohongDedi Mulyadi Tantang Menkeu Buka Data Soal Pengendapan Uang Pemda: Agar Tidak Giring Opini
“Hasil monev di lapangan memang anak-anak sekolah masih tetap menggunakan kendaraan bermotor, sedangkan menurut Surat Edaran Gubernur, anak-anak dilarang menggunakan motor,” ucapnya.
Menurutnya pemberlakuan kebijakan tersebut menimbulkan kebimbangan bagi pihak sekolah, dinas terkait, maupun orang tua murid.
“Ini memang dilema sekali, para guru dan Kepsek banyak yang mengeluh, anak-anak masih memakai kendaraan bermotor. Ada beberapa alasan mengapa Anak masih pake motor berangkat sekolah. jarak yang jauh, dan kebiasaan menggunakan motor,” ucapnya.
Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada orang tua dan sekolah agar dapat meningkatkan pengawasan terhadap siswa yang masih mengunakan sepeda motor ke sekolah.
“Kami sebagai Dewan Pendidikan mengimbau dan mohon kerja samanya kepada orang tua murid untuk melarang anak-anaknya memakai kendaraan bermotor pada waktu bersekolah, karena di sekolah sudah menegaskan dan penyampaian kepada anak-anak,” ucapnya. (ade/ale/fsh)
