Cara Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih ke Bank Himbara
Mengacu pada PMK Nomor 49 Tahun 2025, koperasi dapat mengajukan pinjaman langsung ke Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, atau Mandiri) dengan prosedur sebagai berikut:
1. Pengajuan Awal
Ketua koperasi mengajukan permohonan ke bank dengan melampirkan:
- Proposal rencana usaha
- Surat persetujuan dari Kepala Desa (untuk Koperasi Desa) atau Bupati/Wali Kota (untuk Koperasi Kelurahan)
2. Penilaian oleh Bank
Bank akan menilai kelayakan koperasi berdasarkan:
- Rencana bisnis dan kebutuhan operasional
- Rata-rata dana desa, DAU, atau DBH dalam 3 tahun terakhir
3. Perjanjian Pinjaman
Jika disetujui, dilakukan penandatanganan antara:
Baca Juga:10 Rekomendasi Mobil Bekas Murah di Bawah Rp 100 Jutaan yang Masih Layak Dibeli Tahun 2025Resmi Meluncur! iQOO 15 Tawarkan Spek Monster: Layar 2K+, Snapdragon 8 Elite Gen 5, dan Baterai 7.000 mAh
- Pejabat bank,
- Ketua koperasi, dan
- Kepala Desa atau Bupati/Wali Kota (tergantung jenis koperasi).
Isi perjanjian mencakup:
- Plafon pinjaman
- Bunga, margin, atau bagi hasil
- Tujuan penggunaan dana
- Tenor pinjaman hingga 6 tahun
- Masa tenggang 6–8 bulan
- Jadwal angsuran tiap tanggal 12 atau hari kerja berikutnya
4. Pelaporan dan Kuasa Penempatan Dana
Bank wajib melapor ke Kementerian Keuangan melalui aplikasi resmi maksimal 14 hari kerja setelah perjanjian ditandatangani.
Surat kuasa penempatan dana akan diterbitkan oleh:
- Kepala Desa ke KPA BUN Dana Desa (untuk Koperasi Desa)
- Wali Kota ke KPA BUN Transfer Umum (untuk Koperasi Kelurahan)
5. Ketentuan Tambahan
Pengajuan tambahan pinjaman diperbolehkan jika plafon belum mencapai Rp3 miliar.
Tambahan dana operasional hanya dapat diajukan setelah pinjaman pertama berjalan minimal 6 bulan.
Program Pinjaman Koperasi Merah Putih hadir sebagai langkah nyata pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa dan mendorong kemandirian usaha masyarakat.
Dengan bergabung dalam koperasi dan mengikuti mekanisme resmi, warga dapat mengakses modal usaha dengan bunga ringan dan tenor panjang.
Bagi Anda pelaku UMKM atau warga desa yang ingin mengembangkan usaha, bergabung dan mengajukan pinjaman melalui Koperasi Merah Putih bisa menjadi peluang emas untuk membangun ekonomi lokal lebih kuat dan mandiri.
